Thursday, November 9, 2017

Hendri Tuaputimain. LOVE & CULTURE,Studi Kasus Terhadap Pasangan kawin wariwaa di Negeri Kamarian Amalohi


Penulis,Hendri Tuaputimain,sumber foto facebook/dok penulis



BAB I
PENDAHULUAN

I.1  Latar Belakang  Masalah
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terdiri dari berbagai suku bangsa yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Penyebaran  penduduk inilah yang menjadikan masing-masing suku atau daerah memiliki adat istiadat yang beraneka ragam. Keanekaragaman inilah yang menunjukkan ciri khas kedaerahan. Indonesia juga dikenal sebagai negara yang kaya akan adat-istiadat. Melalui adat-istiadat dan budaya negara ini makin dikenal oleh dunia. Salah satu daerah yang kaya dengan budaya, adat-istiadat adalah Maluku.
Salah satu ciri khas yang dimiliki oleh masyarakat Maluku sebagai wilayah hukum adat adalah terdapat berbagai pranata kebudayaan yang disepakati oleh para leluhur dan terus dipraktekkan atau dilaksanakan  turun temurun oleh generasi penerusnya yang berdiam dan menetap pada Negeri dan Desa. Dari Negeri-Negeri atau Desa-Desa pada bumi seribu pulau ini, dapat dilihat pranata adat pada Negeri Kamarian
Kamarian merupakan Negeri adat yang terletak pada belahan bumi Indonesia bagian timur, yaitu pada kawasan Kabupaten Seram Bagian Barat Kecamatan Kairatu. Negeri ini sangat strategi melihat pada letaknya, bersebelahan dengan pulau Ambon yang dibatasi oleh lautan. Negeri Kamarian memiliki pranata-pranata kebudayaan yang memperkaya dan menggambarkan kepribadian luhur rakyatnya. Salah satu pranata dari kebudayaan itu adalah wariwaa yang mengatur nilai-nilai tertentu atau lembaga Kekeluargaan. Wariwaa merupakan salah satu bentuk warisan budaya yang diwariskan oleh para leluhur nenek moyang kepada anak cucu untuk membentuk karakteristik dan mengikat masyarakat Kamarian. Wariwaa dalam bahasa Kamarian diartikan sebagai “adik-kakak”.
Wariwaa sebagai sebuah pranata adat hingga saat ini memiliki peran yang sangat mempengaruhi lingkungan sosial komunitas Kamarian secara signifikan. Ikatan kekerabatan clan atau matarumah ini hanya ada di Kamarian karena selain berdasarkan kisah historis berupa mitos yang dianggap oleh komunitas setempat sebagai sebuah pranata adat yang sakral, ikatan antar clan ini juga menjadi pengatur yang berfungsi menata kehidupan masyarakat agar saling menghargai dan menjaga kebersamaan. Kehidupan mereka tidak boleh melanggar tata cara maupun aturan yang telah disepakati sejak diangkatnya dua atau lebih lingkup kekerabatan genealogis sebagai pengemban tradisi wariwaa tersebut. Hubungan persaudaraan kosmologis antar fam (matarumah) Ini yang mengikat lingkungan sosial setempat, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam hal adat yang ada. Secara khusus ilmu ini berhubungan dengan asal mula dan evolusi dari suatu subjek. Dalam hubungan persaudaraan yang disebut wariwaa ini, terdapat faktor-faktor yang mengikat. Berbagai faktor tersebut dilihat dari berbagai segi, seperti antara lain dari segi agama, ekonomi dan juga sejarah. Dari segi agama, wariwaa dilihat sebagai suatu keharusan yang wajib dilakukan sebagai sebuah bentuk penghormatan terhadap adat yang tidak pernah terlepas dari agama. Sebagaimana agama Kristen yang mengenal Hukum Taurat, begitu pula dengan komunitas setempat menjadikan pranata wariwaa seperti halnya mereka mentaati sepuluh firman itu. Dilihat dari segi ekonomi, maka wariwaa berperan untuk saling melengkapi kebutuhan antar warga yang satu dengan warga komunitas lainnya. Artinya bila dalam kehidupan sehari-hari, saling membutuhkan sesuatu untuk keperluan hidup, maka sesama warga wariwaa dapat saling membantu. Mereka juga dapat saling menopang dan saling membantu, jika hasil kebun harus dijual-belikan untuk mendukung berbagai kebutuhan, seperti kebutuhan akan uang.
                  Jika dihubungkan dengan faktor sejarah, maka bagian inilah yang sangat mengikat hubungan persaudaraan yang seharusnya dijaga dan dijalankan sesuai aturan-aturan yang ada dalam hal ‘angkat wariwaa’. Narasi yang terjadi dari dahulu kala membuat komunitas setempat secara turun-temurun menjalankan berbagai hal yang berkaitan dengan hubungan persaudaraan antar fam (rumahtua atau matarumah), faktor ini yang mengikat hubungan persaudaraan antar fam  (matarumah), yaitu kesepakatan bersama untuk melestarikan nilai-nilai budaya wariwaa sebagaimana mestinya, sehingga terdapat nila-nilai sejarah dari para leluhur yang kemudian dapat dijaga dengan baik, dihargai oleh komunitas setempat sebagai unsur-unsur budaya yang historis, yang bermanfaat bagi kehidupan bersama.
                  Jadi pranata berupa ikatan wariwaa menjadi hal yang prinsip dan harus dijalankan oleh setiap orang. Hubungan clan atau matarumah dalam ikatan wariwaa tidak boleh sampai melakukan ikatan perkawinan. Hal ini karena telah disepakati pada saat “angkat wariwaa”, bahwa antara fam (matarumah) tersebut telah ada ikatan atau hubungan persaudaraan (adik-kakak). Oleh sebab itu dilarang untuk melakukan perkawinan antar fam (matarumah) yang terikat dalam pranata adat ini. Jika terjadi pelanggaran atas hal itu, kedua pihak yang melanggar akan ditimpa malapetaka dalam keluarga dan menimpa keturunan yang berakibat fatal. Jika dalam kehidupan sehari-hari, segala hal dalam bentuk apapun yang diminta oleh sesama warga wariwaa harus diberikan. Jika tidak diberikan, maka benda atau barang yang diminta akan hilang, rusak dan lenyap.
                  Hubungan persaudaraan wariwaa ini mesti dijaga oleh komunitas setempat, sehingga diketahui dan dijalankan oleh anak cucu turun-temurun. Adanya pranata ini juga menjadikan relasi antara individu yang satu dengan individu yang lain terjalin dengan baik. Hubungan antar fam (matarumah) yang ada dalam ikatan wariwaa juga memiliki pengaruh tersendiri bagi kehidupan warga setempat di wilayah ini, karena mereka merasa bahwa kehidupan mereka dengan sesama, khususnya dalam ikatan wariwaa (saudara) harus dijalani dengan baik sesuai dengan janji yang telah disepakati. Kesepakatan-kesepakatan tersebut juga menjadi bagian yang tetap diingat, bahkan harus tetap dilakukan oleh setiap orang sampai pada keturunan yang ada. Pranata adat ini juga berperan mempererat hubungan kekeluargaan serta kebersamaan yang tidak hanya menjadi hal yang harus ditaati sebagai peraturan dalam adat istiadat setempat, akan tetapi dapat bermanfaat bagi generasi penerus untuk dijaga dan dilakukan.
                  Pada semua lapisan masyarakat baik maju maupun yang sederhana, kita dapat menemukan adanya kesatuan-kesatuan sosial, yaitu kelompok-kelompok yang anggotanya merasa satu dengan sesamanya. Di dalam masyarakat, terdapat kesatuan sosial yang mencirikan hubungan yang terjalin dalam masyarakat itu sendiri. Wariwaa dapat digolongkan dalam kesatuan genealogis atau kesatuan tunggal darah. Kesatuan genealogis terbentuk karena anggota disatukan oleh persamaan darah atau keturunan. Kesatuan genealogis terdiri dari keluarga batih (somah), keluarga luas (extended family) atau keluarga besar (kerabat), suku dan clan.[1]
                 Terbentuknya wariwaa mengarah pada  konteks kesatuan genealogis, dan tentu dalam proses membangun hidup setiap hari masyarakat  memiliki pandangan hidup. Bagi masyarakat pendukung suatu kebudayaan, suatu sistem nilai budaya sering dijadikan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup suatu masyarakat berisi sebagian besar dari nilai-nilai yang telah terpilih, yang dianut oleh individu atau sebagian dari masyarakat tersebut.
                Contoh peranan wariwaa di Negeri Kamarian apabila terjadi perkawinan antara fam (Matarumah)  Kainama (keluarga perempuan) dan  fam (matarumah) Pariama (keluarga laki-laki), menurut adat Negeri Kamarian maka Wariwaa dari fam (matarumah) Pariama adalah fam (Matarumah) Putirulan, dan dalam hal ini yang menjadi kakak dari fam (matarumah) Pariama adalah fam (matarumah) Putirulan, dengan demikian yang melaksanakan tradisi atau adat Wai Aini (putar kaki) adalah fam (matarumah)  Putirulan, sebab fam (matarumah) Putirulan adalah kakak dari fam (matarumah) Pariama.
                Apabila terjadi perkawinan antara Fam Tupanwael (keluarga perempuan) dengan fam (matarumah) Pesireron (keluarga laki-laki), menurut adat Negeri kamarian Wariwaa dari  fam (Matarumah) Tupanwael adalah fam (Matarumah) Kainama, dengan demikian yang melakukan tradisi adat perkawinan Wai Aini adalah fam (matarumah) Kainama adalah kakak dari fam (matarumah) Tupanwael
    Berdasarkan observasi awal realita yang terjadi sekarang di Negeri Kamarian tidak relevan dengan apa yang diharapkan. Di mana telah terjadinya pergeseran terhadap adat Wariwaa yaitu perkawinan antar wariwaa antara fam-fam tertentu. Perkawinan ini terjadi karena ada beberapa hal yang mendasari terjadinya kawin antar wariwaa di antaranya
a)      Begitu dalamnya cinta, kasih dan sayang yang mengikat kedua pasangan laki-laki dan perempuan sebagai pasangan sejati.
b)      Proses generalisasi atau melanjutkan cerita-cerita budaya yang bermakna dari tua adat kepada generasi penerus mulai hilang.
c)      Pengaruh sekularisasi dan modernisasi yang sarat dengan tawaran nilai-nilai modern mempengaruhi seluruh bidang kehidupan termasuk adat istiadat.
d)     Karena wanita telah hamil sehingga menuntut pertanggung jawaban dari pihak laki untuk segera menikah.
e)      Karena rasa suka sama suka membentuk sebua perkawinan
f)       Adanya dorongan dari satu pihak baik pihak laki-laki maupun perempuan karena dasar kecantikan dan kekayaan.
  Di antara masalah-masalah sehingga terjadinya “kawin antar wariwaa” yang telah tersebutkan di atas. Penulis hanya ingin membahas mengenai “kawin Antar wariwaa” Pada pasangan (Tuaputimain-Tomatala Usia tiga puluh tujuh dan tiga puluh empat tahun, usia perkawinan tiga belas tahun) dan Pasangan (Pariama-Putirulan usia tiga puluh tiga dan tiga puluh dua tahun, usia perkawinan sembilan tahun) disebabkan oleh begitu dalamnya cinta kasih dan sayang yang mengikat kedua pasangan laki-laki dan perempuan di Negeri Kamarian. Di mana pasangan “kawin antar wariwaa” hanya cenderung untuk mengekspresikan cinta kasih dan sayang tanpa melihat sisi lain yang seharunya tidak adanya perkawinan mereka, hal ini karena adanya adat yang mengatur mereka berdua sebagai hubungan tali persaudaraan dan kekeluargaan. Menurut mereka karena sangking cinta dan mengingat sebagai manusia normal, sehingga tidak memperdulikan apa yang akan terjadi.[2] Akibat dari “kawin antar wariwaa” sehingga menggoncangkan kehidupan Rumah tangga. Ada beberapa akibat  dari terjadinya “kawin antar wariwaa” diantaranya tidak  memiliki anak, anak cacat, salah satu diantara pasangan suami istri mengalami kesakitan dan juga terjadi kematian pada anak.  Fenomena inilah yang membuat pasangan “kawin antar wariwaa” mengalami frustasi, stres dan cemas terhadap kejadian dimaksud. Selain itu juga sering timbul suatu penyesalan dan menyalahkan diri sendiri. Namun masalah ini  merupakan suatu perilaku penyimpangan dan pula rasa cinta kasih dan sayang, terkesan juga menjadi penghambat terhadap adat yang sementara berlangsung dan terlaksana di Negeri Kamarian
Konteks yang terlihat belum adanya perhatian yang serius dari pihak gereja, pemerintah dan adat terhadap “perkawinan antar wariwaa”, Oleh karena itu terhadap permasalahan “kawin antar wariwaa” maka perlu mendapat suatu penanganan khusus sehingga pasangan “kawin antar wariwaa” tidak berlarut-larut dalam suatu penyesalan pada masalah tersebut yang akan berdampak pada kesejahteraan keluarga kedepan dan perlu adanya sosialisasi mengingat kepada  generasi yang akan datang dan adat ini tetap terjaga.
Dari uraian latar belakang di atas yang menjadi sebuah realita maka penulis sangat terdorong  untuk melakukan penelitian ilmiah dengan judul  LOVE AND CULTURE dan sub judul studi kasus  terhadap pasangan kawin wariwaa di Negeri Kamarian  dan implikasi konseling pastoral,
I.Masalah Penelitian
Bertolak dari latar belakang permasalahan diatas, maka permasalahan pokok yang dibahas yaitu:
1.      Bagaimana pemahaman masyarakat tentang adat wariwaa di Negeri Kamarian?
2.      Bagaimana dampak dari kawin  antar wariwaa di Negeri Kamarian ?
I.3  Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam Penelitian ini, untuk melakukan suatu pembahasan atau mengkaji tentang :
1.      Pemahaman masyarakat tentang adat wariwaa di Negeri Kamarian.
2.      Dampak dari “kawin antara wariwaa” di Negeri Kamarian.

I.4  Kegunaan Penelitian
I.4.1  KegunaanTeoritis
a.       Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi  pikir bagi lembaga STAKPN Ambon khususnya jurusan Pastoral Konseling dalam upaya mengembangkan Pelayanan Pastoral Konseling  kedepan yang sesuai dengan konteks masyarakat.
b.      Hasil penelitian ini dapat memperkaya pengetahuan penulis terkait dengan disiplin ilmu yang sedang ditekuni penulis.

I.4.2  Kegunaan Praktis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi Seluruh Masyarakat  Negeri Kamarian secara khusus dan juga pembaca  secara umum, agar lebih mengetahui dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan adat  dan seluruh unsur-unsur yang ada dalamnya.

I.5  Definisi Istilah
a)      Kebudayaan merupakan kecendrungan-kecenderungan, Tingkah laku atau kepercayaan yang dioperkan  pada generasi berikutnya melalui proses belajar.
b)      Kawin adalah suatu kesatuan antara dua jenis yang berbeda atas dasar saling mencintai
c)      Wariwaa adalah suatu adat di Negeri Kamarian yang mempersatukan marga-marga tertentu.
d)      Kawin Wariwaa adalah kesatuan suami istri yang terdiri dari fam-fam tertentu serta  memiliki hubungan kekeluargaan, dengan usia 30 tahun sampai 40 tahun. Perkawinan ini merupakan perkawinan yang melanggar adat
e)      Cinta  adalah panduan rasa simpati antara dua individu  lelaki dam perempuan  yang akan dan telah bersatu dalam keluarga.
f)       Pastoral adalah serangkaian tindakan menolong yang dilakukan oleh pribadi-pribadi Kristen yang representatif, diarahkan kepada penyembuhan, pertolongan, pembimbingan terhadap orang yang  memiliki masalah sampai mendapat suatu ketuntasan, dimana individu mampu antuk mengatas masalahnya sendiri.
g)      Matarumah adalah istilah kekeluargaan dan persaudaraan antara masyarakat yang sama marganya (fam) yang dari rumah itu terpancar beberapa keturunan ; misalnya matarumah Tuaputimain, Tomatala, Kainama, Sahetapy dll.
h)      Clan sering juga disebut kerabat luas atau keluarga besar. Makna clan digunakan secara antropologi sejak permulaan ilmu itu telah membedakan kelompok kekerabatan yang berdasarkan garis keturunan ibu dari kelompok menurut garis keturunan ayah.



BAB II
KAJIAN TEORI

II.1  Kebudayaan
   Kata kebudayaan berasal dari kata sanskerta buddhayah yaitu bentuk jamak dari buddhi yaitu budi atau akal dengan demikian ke-budayaa-an dapat diartikan dengan hal-hal yang bersangkutan dengan akal.[3] Menurut  E.B Tylor  kebudayaan adalah keseluruhan kompleks, yang di dalamnya terkandung  ilmu pengetahuan yang lain, serta kebiasaan  yang didapat manusia sebagai anggota masyarakat. R. Linton menyatakan bahwa kebudayaan  adalah konfigurasi dari tingkah laku dan hasil laku, yang unsur-unsur pembentukannya didukung serta diteruskan  oleh anggota masyarakat tertentu.
Istilah kebudayaan sampai sekarang memiliki reputasi yang kurang menyenangkan dalam kalangan antropologi, hal ini dikarenakan banyaknya acuan dan istilah ini yang sering menimbulkan kekaburan saat dipelajari Tetapi konsep menurut Budi Susanto, menurutnya kebudayaan tidak memiliki banyak acuan berarti suatu pola makna-makna yang diteruskan secara historis, terwujud dalam simbol-simbol, suatu sistem konsep-konsep yang diwariskan  serta terungkap dalam bentuk-bentuk simbolis, denganya manusia berkomunikasi. Dan mengembangkan pengetahuan mereka tentang kehidupan dan sikap-sikap terhadap kehidupan.[4]
  F.L Colley mengemukakan pandangannya bahwa kebudayaan mempunyai bentuk yaitu adat dan tradisi yang diturunkan oleh para leluhur.[5] Dan Prof. Dr. Koentjaraningrat  adalah Seluruh sistem dan ide serta rasa, tindakan dan kerja yang dihasilkan manusia dalam masyarakat dan dijadikan miliknya dengan jalan belajar.[6]
   Drs. Sidi  Gasalba  kebudayaan adalah cara berpikir dan  yang menyatakan diri dalam seluruh segi  kehidupan dalam segolongan manusia  yang membentuk kehidupan sosial dalam suatu ruang dan suatu waktu. Prof M. M  Djojodiguno Kebudayaan atau budaya adalah  daya dari budi yang berupa cinta, karsa dan rasa. Di mana cipta adalah  kerinduan manusia untuk mengetahui rahasia segala hal yang ada dalam pengalamannya. Karsa  adalah kerinduan manusia untuk meninsyafi  tentang dari mana manusia sebelum lahir dan kemana manusia sesudah mati. Sedangkan rasa adalah kerinduan manusia  akan keindahan sehingga  menimbulkan dorongan untuk menikmati keindahan  dan menolak keburukan atau kejelekan.[7]
    Berdasarkan definisi dari beberapa pakar kebudayaan, dapat disimpulkan bahwa kebudayaan  merupakan segala perilaku, pola pikir, siikap dan tata cara hidup yang dimiliki oleh sekelompok komunitas dan telah menjadi suatu kebiasaan serta di turunkan dari leluhur kepada generasi penerusnya. Kemudian dapat menghasilakn sesuatu terbaik bagi dirinya sendiri maupun bagi sesama masyarakat  Oleh sebab itu, tugas generasi untuk menjaga dan melestarikan semua asset yang dapat memperkaya suatu daerah diantaranya Wariwaa  sebagai pranata kekeluargaan, ini merupakan budaya yang diwarisi secara turun temurun,

II.2  Pengertian adat
  Secara etimologi kata adat berasal dari Arab  yang juga diambil ahli oleh bangsa-bangsa yang bukan islam di Asia Tenggara  sebagai kata pinjaman, sebagian juga berupa kata pinjaman, sebagian juga dengan sedikit perubahan. Asal katanya ialah kata kerja ada, jadi adat adalah yang pertama-tama yang berulang-ulang  atau teratur datang kembali, artinya yang lazim dengan demikian kebiasaan atau biasa.[8]
            Dalam Kamus sosiologi  dibilang adat adalah kebiasaan-kebiasaan yang telah dikembangkan menjadi norma sosial bagi masyarakat penganutnya. Adat berasal dari dalam anggota masyarakat serta dijunjung dan dipertahankan. Adat menjadi pedoman  bagi anggota masyarakat untuk bertingka laku.[9] Budaya atau kebudayaan yang dimaksudkan adalah adat dalam kehidupan masyarakat. Adat sebagai peraturan-peraturan dan cara-cara hidup yang diwariskan oleh tete-nene moyang sejak dulu kala dan  dipegang sampai saat ini. Adat sebagai peraturan-peraturan dan cara hidup yang diturunkan oleh tete-nene moyang guna mengatur segala macam hubungan dan kelakuan agar mereka dan anak-anak cucunya dapat hidup tentram, selamat dan bahagia secara jasmani dan rohani. Adat mengandung nilai-nilai etika moral yang mengatur kehidupan manusia dan berfungsi sebagai pedoman hidup suatu masyarakat.[10]
             E.P Gintings mendefinisikan  bahwa adat adalah hukum-hukum pengaturan sikap hidup  dan perbuatan didalam sikap hidup seseorang  dengan sesamanya satu suku bangsa berdasarkan nilai-nilai yang berakar dalam tradisi yang diturun ahlikan dari nenek moyang yang mereka pahami bersikap magis, mistis,  animistis, dan segala hukum peraturan tersebut dipahami sebagai mite yang merupakan  peristiwa yang suda terjadi  namun belum selesai.[11] Maksudnya bahwa adat merupakan suatu hukum yang mengatur akan setiap jalannya kehidupan dan dialihkan oleh leluhur kepada generasinya sampai detik ini.
Menurut A Screiber memberi perumusan yang tepat bahwa adat sebagai kebiasaan yang mengatur dengan kokoh segenap kehidupan kesegala segi dan kedalam segalah hubungan. N Adriani  berpendapat bahwa  jalannya dunia yang tak bias dan tidak harus begitu yang bersifat mutlak yaitu jalannya dunianya sendiri  seperti yang diatur dan dipelihara oleh para leluhur, sehingga orang yang bermaksud  mengadakan perubahan-perubahan, melibatkan diri dalam suatu pertentangan dengan para leluhur. E. M Loe  ahli etmografi, ia mengatakan adat adalah  kebiasaan yang disahkan oleh leluhur.[12]
                Menurut M. Nasroen dengan bertolak dari sistem adat Minangkabau, maka adat dibagi atas 4 bagian, yaitu:
1.      Adat yang sebenarnya adat. Ini merupakan undang-undang alam. Di mana dan kapan pun akan tetap sama;
2.      Adat istiadat. Ini adalah peraturan pedoman hidup di seluruh daerah selama ini, dan diterima oleh generasi yang sekarang dari generasi yang dahulu agar tetap berdiri kokoh;
3.      Adat nan teradat. Ini adalah kebiasaan setempat, dan dapat ditambah ataupun dikurang menurut tempat dan waktu;
4.      Adat yang diadatkan. Ini adalah adat yang dapat dipakai setempat.[13]
              Adat adalah suatu sistem nilai dan kaidah-kaidah sosial yang tumbuh bersama-sama dengan tumbuhnya pengalaman hidup suatu masyarakat, juga sebagai salah satu unsur utama kebudayaan yang berakar kuat dalam tata hidupnya.[14] Ditegaskan juga oleh Koentjaraningrat, bahwa adat adalah wujud ideal dari kebudayaan, wujud tersebut dapat disebut sebagai adat atau tata kelakuan karena dapat berfungsi sebagai pengatur kelakuan. Koentjaraningrat juga membagi adat dalam empat tingkatan di antaranya:[15] nilai-budaya, sistem norma-norma yang mencakup nilai-nilai budaya, sistem hukum, baik hukum adat (hukum yang ada umumnya tak tertulis) maupun hukum tertulis (misalnya undang-undang), dan aturan-aturan khusus yang mengatur aktivitas-aktifitas dalam kehidupan masyarakat, karena itu aturan-aturan khusus ini amat konkret sifatnya dan banyak diantaranya terkait dengan sistem hukum yang diuraikan sebagai berikut :
·         Pertama, tingkat nilai budaya. Pada tingkatan ini merupakan lapisan yang paling abstrak ruang lingkupnya karena berisi tentang ide-ide yang mengkonsepsikan hal-hal yang paling bernilai dalam kehidupan masyarkat. Konsepsi seperti ini biasanya luas, kabur dan tidak rasional, namun nilai budaya ini biasanya berakar pada bagian emosional dari alam jiwa manusia. Biasanya jumlah nilai budaya pada tingkatan ini tidaklah banyak. [16]
·         Kedua, tingkat Norma-norma. Norma adalah nilai budaya yang sudah terikat pada peran-peran tertentu dari manusia dalam masyarakat. Peranan manusia dalam kehidupan sangat banyak, berbeda-beda dan berubah-ubah. Akan tetapi dari sisi inilah tiap peranan membawakan sejumlah norma yang kemudian menjadi pedoman bagi kelakuannya dalam hal memainkan peranan yang bersangkutan.[17]
·         Ketiga, tingkatan Hukum. Pada tingkatan ini lebih konkrit lagi yakni sistem hukum. Hukum yang dimaksud adalah hukum adat (tidak tertulis) maupun hukum tertulis yang sudah jelas terbatas pada ruang lingkupnya. Pada prinsipnya jumlah hukum dalam suatu masyarakat jauh lebih banyak dari pada norma yang menjadi pedomannya.[18]
·         Keempat, tingkat Aturan Khusus. Tingkatan aturan khusus ini mengatur aktivitas-aktivitas yang sangat jelas serta terbatas ruang lingkupnya dalam kehidupan masyarakat, dan juga aturan ini amat konkret sifatnya, terikat pada sistem hukum.[19]
             Peran adat begitu penting dalam kehidupan masyarakat khususnya masyarakat Indonesia, karena di Indonesia terdapat beraneka ragam suku bangsa dan juga beragam adat. Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah.[20] Jika adat tidak dilaksanakan akan terjadi kekacauan yang menimbulkan sanksi tidak tertulis oleh masyrakat setempat terhadap perilaku yang dianggap menyimpang.
   Berdasarkan definisi yang disampaikan oleh beberapa para ahli di atas maka dapat disimpulkan melalui kerangka pikir penulis bahwa adat adalah seperangkat nilai-nilai hidup  pada zaman duluh kala dan telah diturunkan dan dikukuhkan oleh para leluhur kepada generasi  penerusnya untuk dilakukan disepanjang hidupnya sebagai bagian dari  kebudayaan dan dapat membentuk karakter dan kepribadian masyarakat  Negeri setempat.
II.3  Hakekat Perkawinan
   Perkawinan  berasal dari asal kata yaitu kawin  Menurut Undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang dimaksud dengan ikatan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa[21]  Perkawinan merupakan  suatu aktifitas  yang mempunyai tujuan tertentu yang benar diresapi  oleh anggota keluarga  secara bersama-sama, bukan hanya oleh istri saja atau suami. Menurut Sarjono  Perkawinan adalah  bersatunya dua orang sebagai suami istri.[22]
  Dr Jhonathan. A. Trisna mengatakan perkawinan harus dijelaskan sendiri  oleh pasangan suami istri tanpa campur tangan orangtua. Hal ini akan membantu setiap pasangan untuk mengembangkan  diri dalam kedewasaan berpikir dan bertindak, mengambil keputusan serta tanggung jawab yang tinggi  terhadap lembga perkawinan dalam kasih dan kebenaran[23]
  Pengertian ini terindikasi bahwa dalam perkawinan adanya suatu ikatan secara lahiriah dan batinia merupakan suatu proses integrasi. Sedangkan ikatan batiniah adalah ikatan secara psikologis antara suami dan istri, ada ikatan saling mencintai antara satu dan yang lain. Selanjutnya dalam pengertian perkawinan diharapkan adanya  tujuan dari perkawinan yaitu untuk membentuk perkawinan yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[24] Tujuan ini dimaksudkan agar keluarga yang akan dibentuk harus bahagia dan bersifat kekal artinya keluarga tersebut dipertahankan seumur hidup. Hubungan sebuah keluarga yang kita lihat adalah menggambarkan bahwa kehidupan yang harus dijalani oleh sepasang suami-istri harus memaknai cara hidup sebuah keluarga yang baik,[25] Menurut Purwardarmita Perkawinan adalah penjodohan laki-laki dan perempuan menjadi suami istri.[26] Maksudnya adalah seseorang perempuan kalaupun ia akan bertemu dengan seorang laki-laki dan menjalin suatu hubungan dan disatukan dalam suatu keluarga maka mereka berdua telah dijodohkan.
 Berdasarkan teori di atas maka perkawinan adalah suatu ikatan  antara suami istri yang membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Serta mampu menjawab segala gejala persoalan yang sementara dilewati dan yang akan datang. Perkawinan membuat semua manusia atau individu untuk tetap eksis dalam memahami dan mengerti akan pribadi dan karakter pasangan hidup  atau jodohnya mereka, dan hasil sebagai berkat atau buah dari perkawinan sebagai penerus keturunan.

II.4  Perkawinan Adat
            Definisi Perkawinan Menurut Hukum Adat dikatakan Perkawinan adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat adat, sebab perkawinan bukan hanya menyangkut kedua mempelai, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya, bahkan keluarga mereka masing-masing. Dalam hukum adat perkawinan itu bukan hanya merupakan peristiwa penting bagi mereka yang masih hidup saja. Tetapi perkawinan juga merupakan peristiwa yang sangat berarti serta yang sepenuhnya mendapat perhatian dan diikuti oleh arwah-arwah para leluhur kedua belah pihak.[27] Oleh karena itu perkawinan adat bukanlah sesuatu peristiwa yang terjadi karena suatu kebetulan, akan tetapi melalui proses yang telah diatur dalam keluarga kedua pasangan dimaksud. Perkawinan adat ini bukan  terjadi pada pasangan yang akan kawin ini saja, namun berlangsung perkawinan adat atas keputusan bersama keluarga dan  dihadiri oleh arwa para leluhur atau yang biasa disebut oleh orang Maluku tete nene moyang dari kedua mempelai.
            Hubungan sebuah keluarga yang kita lihat adalah menggambarkan bahwa kehidupan yang harus dijalani oleh sepasang suami-istri harus memaknai cara hidup sebuah keluarga yang baik.[28] Perkawinan adat merupakan bagian dari kebudayaan setempat dari kebudayan tersebut memberikan nilai, makna dan norma yang mengatur jalannya kehidupan adatis dalam masyarakat. Koenjaraningrat mengatakan wujud kebudayaan atau yang disebut adat tata kelakuan yang mengatur, mengendali, dan memberi arah kepada perbuatan dan kelakuan manusia dalam masyarakat.[29]   Didalam melaksanakan perkawinan adat terdapat beberapa bentuk di Indonesia, nama dan bentuknya berbeda, namun sifat yang universal, yaitu dalam tata cara pelaksanaan dan harta kawin. Bentuk dan tata cara disetiap kampung tidak sama. Perkawinan adat khususnya memiliki faktor-faktor antara lain : tata cara masyarakat penduduk kebudayaan, tingkat sosial dalam masyarakat, pergaulan hidup masyarakat, pendidikan dan pengaruh kebudayaan asing, agama, alam sekitar, maupun situasi kondisi.[30]
  Selain bentuk dan tata cara, ada pula syarat mutlak dalam perkawinan adalah memenuhi tuntutan biologis. Selain itu untuk memenuhi kebutuhan sosial manusia. Aspek yang perlu diperhatikan lagi yaitu kematangan jiwa diperhatikan, maka biasanya perkawinan itu mengalami stagnasi atau luluh hancur berantakan. Dari kehidupan bermasyarakat, tuntutan perkawinan menghendaki saling kasih-mengasihi, hormat-menghormati, tolong-menolong terutama pihak kuat terhadap yang lemah.
Berdasarkan pandangan diatas maka perkawinan adat (waiaini) di Negeri Kamarian, dijelaskan bahwa adat wariwaa sangat berperan penting, kalaupun tidak hadirnya wariwaa kegiatan atau acara ini tidak akan terjadi. Karena segala sesuatu yang bertalian dengan perkawinan adat, diatur dan dipandu oleh wariwaa sebagai saudara atau kakak dari marga atau fam tertentu. Karena sanksi dari orang yang tidak mengikuti perkawinan adat sangat fatal. Dan sama halnya apabila terjadinya perkawinan antara wariwaa,  maka hal yang sama juga berakibat terhadap pasangan ini.

II.5 Konseling Pastoral Sebagai Proses Membantu
Carl Rogers dalam bukunya Client Centered Psychoterapy mendefenisikan konseling sebagai  proses yang mengusahakan keseimbangan struktur kepribadian konseli, dengan menciptakan rasa aman dalam jalinan hubungan yang bersifat manusiawi dengan konselor dan dengan mengusahakan penerimaan dengan pengalaman masa lampau yang menyakitkan.[31]
Glen E Smith dalam bukunya Counseling in the Secondary School  mengatakan konseling sebagai  proses dimana konselor membantu konseli menginterprestasikan fakta yang berhubungan dengan pemilikan, perencanaan dan penyesuaian diri yang dibutuhkan.[32] Donald H. Blocher dalam Bukunya Devolopment Counseling mendefinisikan Konseling sebagai pertolongan kepada seseorang agar dia sadar akan dirinya dan cara-cara bertingka laku dalam menghadapi pengaruh-pengaruh lingkungan…
Clebsch dan Jaekle  berpendapat bahwa pastoral merupakan serangkaian tindakan menolong yang dilakukan oleh pribadi-pribadi Kristen yang refresentatif, diarahkan kepada penyembuhan, penopangan, pembimbingan  dan pendamaian orang-orang yaag bermasalah dan masalanya muncul dalam konteks makna dan kepribadian yang utama.[33] David Gbener  dalam bukunya strategi Pastoral Couseling  mengatakan bahwa Konseling Pastoral  merupakan  bagian dari pendampingan pastoral (pastoral care) yang merupakan tanggung jawab pelayanan pastoral (pastoral ministry). Ia melukiskan kaitan atau batasan antara pelayanan pastoral, pendampingan pastoral  dan konseling Pastoral  sebagai berikut
a.        Pelayanan pastoral  mencakup konteks yang lebih luas  dari konseling pastoral yang meliputi fungsi-fungsi, Berkhotba, mengajar, memimpin Ibada,  Kepemimpinan Jemaat administrasi, perhatian pastoral dan konseling meskipun demikian pembatasan antara pelayanan pastoral.
b.       Pendampingan pastoral adalah seluruh lingkup kontak pertolongan yang terjadi antara pastor dan anggota jemaatnya yang meliputi pelayanan yang tak terbatas seperti kunjungan kepada orang sakit, memperhatikan kepada orang yang meninggal dunia, menghibur orang yang mengalami kehilangan, tradisi sakramen dan menetapkan sakramen.
c.       Pastoral konseling acapkali tidak jelas sehingga untuk memahaminya maka ketiga unsur ini harus dilihat sebagai suatu kesatuan sebagaimana pelayanan pastoral bersinggungan langsung dengan konseling pastoral. Menurut Van Beek konseling pastoral pada hakekatnya dipandang sebagai suatu proses pertolongan rohani. C.W Brister  menegaskan konseling pastoral  dibedakan dari konseling lainnya (edukasional, psikologis, medis dll) karena dasar kontekstualisasinya terletak pada  asumsi dan orientasinya yang religius. Meskipun menggunakan prinsip-prinsip umum yang sama dengan konselor profesional lainnya. Pelayanan secara umum dibangun atas dasar teologi biblica dan menaru perhatian besar terhadap pengharapan Kristen.
J. L Ch Abineno mengatakan  bahwa:
a)      Konseling Pastoral adalah suatu proses yang berusaha memecahkan persoalan oleh relasi antara pastor dan anggota jemaat.
b)      Pastor yang menjalankan konseling pastoral adalah penolong bagi anggota jemaat yang ia gembalahkan.
c)      Bantuannya berlangsung dalam bentuk percakapan.
d)     Dalam percakapan itu pastor membantu supaya anggota jemaat dapat melihat persoalannya dengan jelas dan menerimanya sebagai persoalannya sendiri.
e)      Tujuan akhir konseling pastoral ialah supaya oleh bantuan pastor anggota jemaat dapat menolong dirinya sendiri.[34]
Menurut Yakub B Susabda Pastoral konseling adalah hubungan timbal balik (interpersona relationship) antara hamba Tuhan (Pendeta, penginjil  sebagai konselor dengan konselinya klien) dalam mana konselor mencoba membimbing konselinya kedalam suatu percakapan konseling yang ideal, Sehingga konselor betul-betul mengenal tentang apa yang sedang terjadi pada dirinya sendiri, persoalannya kondisi hidupnya dimana ia berada sehingga ia mampu melihat tujuan hidupnya dalam relasi dan tanggung jawab kepada Tuhan dan mencoba mendapat takaran, kekuatan dan kemampuan seperti yang telah diberikan Tuhan Kepadanya.[35]
Berdasarkan definisi di atas kita bisa melihat ada empat aspek penting yang harus dikenal oleh setiap konselor (Hamba Tuhan)
a)      Hubungan timbal balik (interpersonal relationship) antara konselor dengan konselinya.
b)      Hamba Tuhan sebagai konselor.
c)      Suasana percakapan konseling yang ideal (condusive atmosphere)
d)     Melihat hidupnya dalam relasi dan tanggung jawabnya pada Tuhan  dan mencapai tujuan itu dengan tekanan, kekuatan dan kemampuan seperti yang diberikan Tuhan  padanya.
Berdasarkan uraian teori Konseling Pastoral maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Konseling Pastoral merupakan suatu proses hubungan antara konseli dan konselor yang dilakukan dalam suatu percakapan yang ideal, dan dilakukan dalam bentuk wawancara, dimana konselor menolong klien untuk mengatasi  masalanya sampai konseli merasa tertopang dan tertolong, sehingga konseli merasa adanya jalan keluar untuk masalahnya sendiri. Misalnya konseling Pastoral yang dilakukan terhadap pasangan kawin antar wariwaa di Negeri dan Jemaat Kamarian



BAB III
METODOLOGI  PENELITIAN

III.1. Tipe Penelitian
Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian kualitatif. Metode penelitian kualitatif dipahami sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan subjek, objek pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagai mana adanya.[36]
Alasan peneliti menggunakan  tipe atau metode penelitian kualitatif karena penelitian ini membicarakan tentang masalah-masalah atau fakta-fakta dalam masyarakat khususnya di Negeri Kamarian. Penelitian ini menggambarkan dua pola atau konsep yaitu cinta  dan adat serta situasi-situasi tertentu yang berkaitan dengan “perkawinan antar wariwaa”, dan akan mengkaji pandangan-pandangan masyarakat, sikap-sikap serta proses dan pengaruh dari fenomena-fenomena yang terjadi di Negeri ini, dan penelitian ini juga tidak meletakan suatu dasar konsep tentang sebab akibat Dengan demikian strategi pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang masalah yang diteliti

III. 2  Lokasi Penelitian
                 Penelitian ini berlokasi di Negeri Kamarian Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Dipilihnya lokasi ini,  karena adapun yang menjadi asumsi tolak ukur untuk memilih lokasi ini, sehingga adanya beberapa alasan diantaranya :
a)      Negeri Kamarian merupakan sebua Negeri yang memiliki karakteristik budaya yang beragam, salah satu budaya ialah adat.
b)      Lokasi ini dipilih karena peneliti mengetahui dan menetap dalam selang waktu  yang cukup lama, sehingga penulis mengetahui realita yang terjadi di Negeri Kamarian, dan memudahkan peneliti untuk proses pengambilan data  sewaktu penelitian
c)      Pada pengamatan awal dilihat ternyata ada terjadi “perkawinan antar wariwaa” karena cinta kasih sehingga adat diabaikan,
d)     Mudah dijangkau dengan menggunakan transportasi berupa angkutan darat maupun laut

III.3  Sasaran dan Informan
Untuk memperoleh data-data yang akurat dalam proses penelitian, maka yang menjadi sasaran dalam penelitian ini adalah masyarakat Negeri Kamarian dan adatnya, sedangkan yang menjadi sumber informan adalah:
  1. Pasangan kawin  antara wariwaa 2 pasangan (4 orang selaku suami istri)
  2. Raja  Negeri Kamarian
  3. Tua-tua adat
  4. Masyarakat

III.4  Teknik Pengumpulan Data
           Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah:
1.      Observasi Partisipasi Pasif
Observasi partisipasi pasif yaitu kegiatan  observasi   yang dilakukukan dengan cara  peneliti datang langsung ke tempat penelitian dan  melakukan pengamatan terhadap kegiatan orang-orang yang diamati, tetapi tidak ikut terlibat  dalam kegiatan tersebut.[37]

2.      Wawancara Terstruktur
Wawancara ini digunakan sebagai teknik pengumpulan data, bila peneliti telah mengetahui dengan pasti tentang informasi yang diperoleh. Dalam melakukan wawancara pengumpulan data, peneliti telah menyediakan instrumen penelitian berupa pertanyaan-pertanyaan tertulis. Dengan wawancara terstruktur ini setiap informan diberi pertanyaan yang sama dan pengumpulan data mencatatnya.[38]
3.      Kepustakaan
Penulis menggunakan studi pustaka dalam rangka mencari literatur atau informasi dari buku-buku bacaan di perpustakaan dengan tidak menutup kemungkinan juga untuk mendapatkan informasi global dari internet yang dapat dipergunakan untuk mendukung penulisan skripsi ini.

III .5  Teknik Analisa Data
      Data yang telah dikumpulkan akan dianalisa secara kualitatif. analisa ini terdiri dari 3 alur kegiatan yang menurut Mathew. B. Milles dan A. Michael Huberman yakni  :[39]
a.       Reduksi Data
Reduksi data merupakan suatu bentuk analisa yang memfokuskan, menggolongkan, mengarahkan, membuang yang tidak perlu dan mengorganisasikan data dengan cara sedemikian rupa sehingga kesimpulan data dapat diangkat.
b.      Sajian Data
Sajian data merupakan proses penyusunan data dan informasi yang telah direduksi secara deskriptif sehingga menjadi pedoman bagi peneliti.
c.       Menarik  Kesimpulan
Verifikasi merupakan kegiatan konfigurasi utuh yaitu mulai dari tahap pengumpulan data, reduksi data, sajian data dan kemudian menyimpulkan data.


BAB IV
ANALISA DAN PEMBAHASAN

IV.1   Gambaran Umum Lokasi Penelitian
IV.1.1   Sejarah Terbentuknya Negeri Kamarian
            Mengenal budaya, adat dan sejarah merupakan manispestasi penjabaran nilai-nilai luhur, yang hidup dalam peradaban modern. Sejarah Negeri Amalohi atau Kamarian dalam perkembangan dan budayanya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sejarah peradaban orang Maluku, dengan Nunusaku sebagai awal peradaban.  
               Setelah terjadi perang saudara atau risa siwa lima yang menyebabkan muryale atau kebangsaan yang pertama terpecah menjadi henaja atau banyak Negeri, maka disinilah proses terjadilah Negeri Amalohi (Kamarian) berlangsung. Pada saat itu, kelompok-kelompok keluarga keluar meninggalkan Nunusaku Talamenasiwa mencari tempat perteduhan yang baru sebagai manisvetasi terbentuknya henaja atau Negeri-Negeri. Kelompok-kelompok atau keluarga-keluarga moyang Amalohi pun demikian meninggalkan tanah Nunusaku dan Talamanasiwa menuju suatu tempat perteduhan atau kediaman yang berada lebih kurang 4 km sebelah utara Negeri Kamarian, sekarang di atas sebuah bukit yang sekaligus merupakan embrio terbentuknya Negeri Kamarian.
               Keadaan ini diceritakan melalui beberapa fase yang dilalui oleh orang-orang Amalohi hingga berada seperti saat ini. Adapun fase perjalanan Negeri Amalohi melalui beberapa fase yaitu :
Fase pertama : Dimana moyang-moyang kampung lain di Nunusaku yang hadir dalam dua masa yaitu siwa dan lima.
Fase kedua : Dimana timbul perpecahan kelompok - kelompok masyarakat keluar meninggalkan tanah Nunusaku mencari daerah yang aman untuk didiami atau hijrah ke tanah Talamenasiwa. Kelompok kecil keluarga Amalohi pun keluar meninggalkan tanah Nunusaku.
Fase ketiga    :   Dalam perjalanan keluar mereka menuju mencari pantai Nusa Ina bangian barat yang dikenal dengan nama Negeri lama (Kamaria). Jaraknya kira-kira 4 km dari Negeri Kamarian sekarang yang dalam sejarah tetap mempertahankan eksistensi daera ini dari kelompok-kelompok yang lain.
Fase keempat : Dimana kelompok Amalohi yang diam di Negeri lama (Kamaria) turun ke tepi pantai pada lokasih kamarian seperti ini kira-kira abad 15-16 masehi.
Perkembangan dan peradabannya pada masa penjajahan maupun Fortogis masuknya agama kristen hingga menjadi sebuah kampung yang besar dimana telah melahirkan anak-anak dan telah terpancar kemana-mana. Dengan demikian penulusuran terhadap sistim pemerintahan dan perkembangan Amalohi (kamarian) sebagai sebuah Negeri maka dapat ditelusuri bahwa sepanjang sejarah Negeri Kamarian hingga ini, sudah terjadi tuju kali pergantian raja antara lain :
1.      Raja  Negeri Kamarian yang pertama adalah Bapak Tuan Patty
2.      Raja  Negeri Kamarian yang kedua adalah Bapak Justianus Pocerattu
3.      Raja Negeri Kamarian yang ketiga adalah Bapak Johanis Kainama
4.      Raja  Negeri Kamarian yang keempat adalah Bapak Justianus Pocerattu
5.      Raja Negeri Kamarian yang kelima adalah Bapak Dominggus Kainama
6.      Raja Negeri Kamarian  yang keenam adalah Bapak Junus Pariama
7.       Raja Negeri Kamarian  yang ketujuh adalah Bapak Jonatan Pieter Kainama, S.Sos yang menjabat sampai sekarang.


IV.1.2   Letak Geografis
            Negeri Kamarian merupakan salah satu Negeri yang berada di pesisir pulau Seram Bagian Barat, yang dari segi pemerintahan termasuk dalam wilayah Kecamatan Kairatu dengan jarak tempuh kurang lebih dua belas (12) km dari Kamarian ke kota Kecamatan Kairatu.
            Secara geografis, batas-batas wilayah Negeri Kamarian sebagai berikut :
a. Sebelah Timur berbatasan dengan Petuanan Negeri Rumakay di daerah pegunungan dan dengan Negeri Tihulale di daerah pesisir.
b. Sebelah Barat berbatasan dengan Negeri Kairatu.
c. Sebelah Utara berbatasan dengan pegunungan Hunitetu.
d. Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Seram.

IV.1.3  Keadaan Masyarakat Atau Demografi
            Negeri Kamarian merupakan salah satu Negeri yang terletak di Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat dengan jumlah penduduk 4.899 jiwa dan 1005 kepala keluarga (KK) yang demikian menjadi 2.269 anggota masyarakat, dengan tingkat pendidikan sebagaimana dimuat pada tabel dibawah ini :



                                                   Tabel 1.
               Jumlah masyarakat Kamarian berdasarkan tingkat pendidikan
No
Tingkat Pendidikan
Total
1
2
3
4
5
6
7
8
TK
SD
SMP
SMA DAN SMK
D2
D3
S1
S2

        -
   1.163
      617
      666
        83
      100
        97
          9
                                Jumlah
    2.735
                Sumber : Data statistik Negeri Kamarian tahun 2009.
                Komposisi ini memperhatikan latar belakang pendidikan yang sekaligus menjadi corak pandang atau pemahaman masyarakat. Tabel ini dapat menjelaskan dan memberikan informasi tentang tingkat kemajuan Pendidikan disana. Dilihat bahwa kesadaran pendidikan sangat baik Hal ini terlihat dari kategori tingkat pendidikan yang ditempuh oleh masyarakat Kamarian. Jumlah penduduk yang memiliki tingkat pendidikan pada SD menempati tingkat pertama dengan jumlah 1.163 jiwa kemudian tingkat SMA  dengan jumlah 666 jiwa, kemudian SMP dengan jumlah 617 jiwa, kemudian D3 dengn jumlah 100 jiwa, dilanjutkan dengan S1 dengan jumlah 97 jiwa, kemudian D2 dengan jumlah 83 dan yang terakhir S2 dengan jumlah yang paling sedikit 9 jiwa.
                 Selain itu untuk menunjang proses pendidikan, pada Negeri Kamarian memiliki 3 SD Negeri dan 1 SD Inpres dan 1 buah SMP Negeri juga SMA Negeri 1 buah dan SMK  Negeri 1 buah, Dengan tenaga pengajar dan administrasi yang berfariasi ijazanya antara SMA sampai sarjana.

IV.1.4  Sosial Ekonomi
Kondisi perekonomian di Negeri Kamarian dapat dikatakan cukup baik. Hal ini disebabkan karena Kamarian berada pada posisi strategis yaitu dekat dengan Kecamatan Kairatu dan Ibukota Provinsi (Ambon), sehingga mempermudah masyarakat Kamarian untuk mendistribusikan hasil–hasil pertanian dalam jumlah yang besar. Kondisi ini sangat ditunjang juga dengan lancarnya transportasi darat dan laut yang menghubungkan Negeri Kamarian dengan pasar. Dimana terdapat 24 unit mobil truk, 7 unit motor temple, dan 8 unit speed boad, (±) 100 motor ojek.
Selain itu, topografi Negeri Kamarian yang terdiri dari dataran rendah dan perbukitan dengan keadaan tanah yang subur serta sumber mata air yang cukup banyak, turut mempermudah dan membantu masyarakat dalam bercocok tanam sehingga hasil yang diperoleh tidak mengecewakan. Ada berbagai tanaman produktif yang ditanam oleh masyarakat Kamarian. Untuk tanaman umur panjang, jenis–jenis tanaman yang ditanam antara lain: umbi-umbian, kacang-kacangan, pisang dan lain-lain. Semua hasil pertanian ini dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga, pendidikan anak-anak, kesehatan dan sebagainya. Walaupun demikian, hal ini bukan merupakan barometer untuk menentukan letak kesejahteraan ekonomi masyarakat Kamarian. Sebab ada juga sebagaian masyarakat yang mengkonsumsi hasil pertanian hanya untuk makan keluarga setiap hari. Selain kegiatan-kegiatan ekonomi diatas, masyarakat Kamarian juga sangat efektif dalam kerja kelompok. Karena itu, dalam upaya memenuhi kebutuhan ekonomi, tidak jarang ditemui kelompok-kelompok bekerja baik yang berdasarkan keahlian maupun yang berdasarkan hubungan keluarga. Hal ini dipengaruhi oleh ciri hidup masyarakat Negeri Kamarian yang cenderung saling tolong-menolong dan bergotong-royong dalam menyelesaikan suatu pekerjaan.
                    Untuk lebih jelas dan terperinci, maka dapat dilihat bersama  pada            tabel berikut  ini :

                                                               Tabel 2.
               Jumlah masyarakat Kamarian berdasarkan tingkat pekerjaan
No
Tingkat Pendidikan
Total
1
2
3
4
5
6
7

Tani
PNS
Guru
TNI / POLRI
Wiraswasta
Tukang Bangunan
Nelayan


 789
   53
 201
   10
    91
  125
    42
                                Jumlah
 1.311
                Sumber : Data statistik Negeri Kamarian tahun 2009.
                Tabel ini menjelaskan informasi pekerjaan yang digumuli oleh masyarakat Kamarian sebagai bentuk mata pencaharian yang dapat memenuhi kebutuhan hidup masyarakat setempat. Sehingga berdasarkan kategori pekerjaan  pada tabel di atas, maka dapat dijelaskan bahwa adapun kategori pencaharian yang banyak diguluti oleh masyarakat Negeri Kamarian adalah petani dengan jumlah 789 jiwa, selanjutnya Guru dengan jumlah 201 jiwa, kemudian tukang bangunan 125 jiwa, kemudian wirasuasta 91 jiwa, kemudian PNS dengan jumlah 53 jiwa, kemudian nelayan dengan jumlah 41 jiwa. Dan yang terendah adalah TNI POLRI dengan jumlah 10 jiwa. Dari data ini menggambarkan jumlah jiwah yang bersekolah ternyata masih banyak dan berpeluang untuk meningkatkan angka kerja yang lebih baik dari sebelumnya

IV.1.5  Aspek Sosial Budaya
Dari sisi kultur, kehidupan masyarakat Negeri Kamarian masih kuat diwarnai oleh sistim kekerabatan. Pola kekerabatan hubungan dimaksud, berbentuk mata rumah yang pada waktu dahulu dilembagakan dalam soa dan dipimpin oleh kepala soa, sedangkan Negeri di pimpin oleh Upu Latu. Marga yang berhak memangku jabatan Upu Latu adalah, marga Pocerattu dan marga Kainama. Kedua marga inilah yang selalu diangkat menjadi Upu Latu atau Raja. Negeri Kamarian adalah Negeri adat sehingga seluruh kegiatan fisik maupun non fisik yang berlangsung dalam Negeri sangat dipengaruhi oleh adat yang berlaku. Dengan kata adat yang berlaku di Negeri Kamarian mengikat seluruh sendi kehidupan masyarakat. Norma-norma adat yang berlaku dalam masyarakat berhubungan dengan relasi antar manusia dengan manusia, manusia dengan alam sekitar maupun antar manusia dengan kekuatan adhikodrati termasuk para leluhur.
1.      Adat diyakini oleh masyarakat sebagai warisan pada leluhur, karena itu harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat, mislanya pada adat perkawinan ada larangan-larangan keras agar marga yang tergabung dalam suatu soa tidak boleh kawin antara satu dengan yang lainnya. Disamping adat perkawinan praktek adat lainnya yang masih sangat kuat dipertahankan adalah adat pasawari dan adat denda.

IV.1.6  Keadaan Iklim
             Negeri Kamarian beriklim tropis. Iklim Kamarian pada umumya sama   dengan  daerah lain di Maluku tetapi terdapat perbedaan curah hujan. Di Pulau Seram, curah hujan yang lebat terjadi pada bulan Mei-Juli. Pada waktu itu di daerah lain mengalami musim kemarau.
            Ada dua macam musim yang dikenal.  Musim itu adalah musim timur dan musim barat. Musim timur dari bulan Mei-Oktober dan Musim Barat dari bulan Desember – Maret. Musim timur adalah musim hujan sedangkan musim barat adalah musim kemarau. 

IV.1.7 Agama dan Kepercayaan
            Sebelum orang Kamarian menerima Injil, kepercayaan awalnya adalah kepada agama suku. Dalam agama ini ada unsur-unsur adat tertentu dari Tete nene moyang yang dapat mengatur hidup manusia artinya percaya bahwa dunia diatur oleh suatu kekuasaan tertinggi, yaitu “ UPU LANITE KAITAPELE” atau Ilah di atas semua ilah (Tuhan yang berkuasa atas langit dan bumi). Ilah ini dianggap melindungi dan menjaga serta memberikan berkat bagi manusia. Selain UPU LANITE, orang Kamarian juga takut kepada Tete nene moyang. Mereka dianggap sebagai penjaga dan pelindung anak cucu melalui pelaksanaan adat.
            Setelah orang Kamarian menerima Injil dan menjadi Kristen, mereka percaya bawha UPU LANITE KAITAPELE adalah sebutan yang dipakai oleh orang Kamarian sejak dulu kepada Allah yang tidak mereka kenal. Karena itu dalam pasawari adat mereka menyebut UPU LANITE MARETE KAITAPELE adalah Allah dan Yesus disebut sebagai Tuhan.

IV.1.8 Sistim Pemerintahan
            Negeri Kamarian dipimpin oleh seorang raja yang dipilih berdasarkan mata rumah perintah. Raja dibantu oleh Kepala Soa, Kapitan (panglima),  Kepala Adat (Mauweng), dan badan Saniri-saniri Negeri. Saniri adalah wakil-wakil rakyat dan mengatur semua hal yang berkaitan dengan Negeri. Selain itu terdapat juga Marinyo[40]. Sistem pemerintahan di Kamarian masih mengikuti UU No.5 Tahun 1979 tentang sistem pemerintahan desa. Struktur pemerintahan desa sebagai berikut:
·         Kepala Desa dikenal sebagai pemimpin masyarakat dengan sebutan, sebagian masih dengan istilah Raja dan sebagian lagi Kepala Desa. Dipilih berdasarkan kemampuan, kharisma dan sejumlah persyaratan adat serta peraturan formal dari pemerintah daerah setempat. Kepala Desa dipilih berdasarkan  suatu pemilihan yang demokratis.
·         Sekretaris Desa, berfungsi sebagai staf yang membantu kepala desa dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintah Desa.[41]
·         Kepala-Kepala Urusan, adalah staf yang bersama-sama dengan sekretaris Desa menjalankan tugas dan wewenang Kepala Desa sehari-hari.
·         Kepala Dusun, adalah unsur pelaksana tugas kepala Desa dalam wilayah tertentu.
·         Lembaga Musyawarah Desa adalah lembaga permusyawaratan/pemufakatan, yang keanggotaannya terdiri dari kepala-kepala dusun, pemimpin lembaga kemasyarakatan, pemuka-pemuka masyarakat di Desa (Tokoh Adat, Agama, Kekuatan Sospol dan Golongan Profesi)



IV.1.9 Aspek Pelayanan Gereja 
 Dalam penulisan skripsi ini penulis akan membahas sedikit tentang aspek pelayanan Gereja secara umum yang ada dan berkembang dalam Negeri Kamarian. Masyarakat Kamarian pada awalnya hanya satu jemaat yaitu jemaat GPM Kamarian, Namun tidak dapat dipungkiri dalam perjalanan panjang  kehidupan jemaat ini muncul beberapa jemaat tetangga yang tumbuh dan berkembang  ditengah-tengah jemaat GPM Kamarian, yaitu jemaat Adven hari ketuju dan yang baru berkembang sekitar tahun 2006 adalah jemaat Bethani dan Pentakosta. Tidak dapat disangka kedua  keyakinan ini  berkembang ada pertantangan yang timbul dalam Negeri Kamarian namun semua itu dapat terselesaikan dengan segala baik dan sampai sekarang masing-masing keyakinan tetap beribadah sesuai dengan cara masing-masing.
              Dengan demikian maka akan digambarkan sedikit tentang  sejarah jemaat GPM  di Kamarian.  Jemaat GPM Kamarian terbentuk antara tahun 1625 hingga 1645 diperkirakan sudah ada masyarakat Kamarian telah memeluk dan menjadi Kristen. Walaupun pada tataran tahun tersebut  sebelum sepenuhnya masyarakat menganut agama tersebut. Kekristenan di Negeri Kamarian terus mengalami peningkatan yang pesat, ketika pemerintah Negeri  dan sanirinya menerima dan  menyetujui masuknya agama Kristen di Negeri Kamarian pada tanggal 24 November 1677, yang ditandai dengan pembaptisan  kudus oleh 136 jiwa. Pada tanggal tersebut dimaknai sebagai masuknya injil di Negeri Kamarian[42]

1V.2  Wariwaa Menurut Masyarakat Kamarian
Bagian ini akan memaparkan  tentang gambaran tentang wariwaa, sejarah munculnya wariwaa dan dapat diuraikan sebagai berikut ?
IV.2.1 Gambaran Tentang Wariwaa
             Sebagaimana  yang telah dijelaskan pada bab yang terdahulu maka adat  wariwaa di Negeri Kamarian, maka secara umum digambarkan bahwa adat inimemiliki beberapa kelompok fam-fam atau marga-marga yang mempunyai hubungan Wariwaa (adik-kakak) terdiri dari dua fam atau marga dan juga ada tiga fam atau  marga yang dapat diuraikan  sebagai berikut :
a.    Marga Putirulan dengan Marga Pariama
b.    Marga Kainama dengan Marga Tupanwael/dan Marga Talapessy
c.    Marga Heumasse dengan Marga Tuparia dan Marga Pocerattu
d.   Marga Pesireron dengan Marga Tomatala dan Pariama
e.    Marga Sahettapy dengan Marga Wairatta
f.     Marga Hatuopar dengan Tupessy
g.    Marga Tuaputimain dengan Tomatala
h.    Marga pentury dan Kainama
i.      Marga Tauran dan Tatirattu
j.      Marga Tuhehay dan Tuparia dll[43]

IV.2.2  Sejarah Munculnya Adat Wariwaa di Negeri Kamarian
            Tanpa disadari oleh kita bahwa orang Maluku tidak terlepas dari apa yang dinamakan dengan budaya. Dari kebudayaan inilah muncul berbagai kebiasaan, tradisi dan yang diramuh dalam suatu istilah adat yang dipahami sebagai aturan atau norma yang mengatur tata kelakuan suatu masyarakat yang telah diwariskan oleh paraleluhur kepada generasi penerus, diantaranya adat wariwaa di Negeri Kamarian.
            Berbicara tentang sejarah tentang munculnya adat wariwaa di Negeri Kamarian kita akan menelusuri tentang pengetahuan masyarakat Kamarian (informan) dalam menjawab berbagai pertanyaan, sejak kapan munculnya adat wariwaa dan apa yang melatar belakang dan mendorong lahirnya adat wariwaa? terhadap pertanyaan  tersebut dituturkan oleh beberapa informan sebagai berikut:

“Menurut informan, Pada zaman duluh (zaman primitif) para datuk atau leluhur yang tinggal pada petuanan atau wilaya Kamarian. Dimana masih tinggal dalam kelompok-kelompok fam atau marga misalnya marga Pariama di gunung batu meja lokasinya di atas Negeri Tihulale, Putirulan diatas gunung tahuri, Tuhehay dan Kainama di Amananay Dll. Saat itu belum ada sistem pemerintahan yang diatur sehingga tejadi ketidak cocokan dan terjadilah permasalahan dan konflik antara fam.selain itu juga adanya proses saling tolong menolong dalam peperangan. Terhadap hal tersebut maka untuk mendamaikan dan mempersatukan mereka, maka diangkatlah sumpah untuk menjadi wariwaa atau saudara. Setelah bergabunglah kelompok-kelompok marga ini maka terbentuklah Negeri Kamarian’.’[44]

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Raja Negeri Kamarian, dijelaskan bahwa adat wariwaa ini, ada pada zaman primitif, kehidupan mereka masih berpindah-pindah yang disebut nomaden. Kemudian adanya konflik namun untuk menyelesaikan hal tersebut maka diangkatlah sumpah sebagai sudara dan kemudian bersatu menjadi Komunitas besar yang sampai sekarang disebut sebagai Negeri Kamarian

“Menurut informan bahwa adat wariwaa ini sudah ada dari tempuk duluh sebelum kami lahir di dunia ini adat wariwaa. Yang beta ketahui itu, wariwaa dalam bahasa Kamarian memiliki arti yaitu adik dan  kakak atau bersaudara antara fam-fam di kamarian seperti beta marga Tuaputimain dengan marga  Tomatala. Wariwaa ini terjadi pada waktu duluh zaman belum ada agama, dunia masih gelap,  ada dua moyang satu  dari fam Tomatala dengan Fam Tuaputimain membuat minyak yang dibuat dari kelapa, namanya ialah minyak kuat kuasa yang dipakai dan digunakan untuk menolong orang Kamarian dalam melakukan berbagai pekerjaan misalnya membangun rumah dan dipakai untuk berperan. Dengan menggosok minyak ini orang Kamarian sembuh dari semua potongan atau panah dari musuh mereka. Waktu itu juga mereka berdua mengangkat janji bahwa  mereka berdua sekarang basudara, adik dan Kakak, jadi mereka berdua harus saling menyayangi, tidak boleh kawin mengawini, dan harus tolong menolong dalam bekerja serta kedua moyang ini telah berjanji bahwa sampai mereka punya anak cucu harus lakukan janji itu. Wariwaa ini ada, waktu itu beta punya tete dan nenek semua belum mengenal agama Kristen. Merekamasih hidup terpisah belum menjadi suatu negeri sepeti sekarang,  yang sakarang kami ikut apa yang mereka telah janji, mereka janji supaya kami harus saling menyayangi antara bersaudara dan kami pula harus memberi bantuan antara satu dengan yang lain pula”.[45]


Berdasarkan data yang disampaikan dan dibilang bahwa adat wariwaa sudah ada sejak dahulu kalah  sebelum masyarakat Kamarian bersatu pada suatu tempat dan daratan dalam lingkungan tertentu, tetapi telah ada sejak masyarakat Kamarian hidup  secara nomaden yakni berpencar dan mendiami seluruh tempat yang ada di hutan Kamarian pada bagian pegunungan. Wariwaa juga sebagai warisan para leluhur yang diturunkan oleh para leluhur kepada semua generasi yang akan datang. Wariwaa  juga ada sebelum masyarakat Kamarian belum mengenal agama Kristen tetapi mereka masih hidup pada agama suku yang diyakini sebagai kepercayaan mereka.
     Dari narasi yang disampaikan bahwa wariwaa antara marga Tomatala dan Tuaputimain terjadi pada Zaman duluh ketika kehidupan orang Kamarian masih ada dalam peperangan dan kemudian kedua marga ini  berinisiatif untuk membuat minyak namanya adalah minyak kuat kuasa, serta minyak ini memiliki fungsi dan bermanfaat bagi masyarakat Negeri Kamarian zaman duluh kala dan juga sebagai obat untuk dipakai oleh masyarakat yang mengikut peperangan, dengan tujuan supaya jangan terkenal bahaya. Begitu pula dapat mengobati luka akibat peperangan. Peristiwa pemasakan minyak kuat kuasa ini dengan cara dan kerja tradisional yang memerlukan kesabaran dan kebersamaan. Dari narasi ini, membuat kedua moyang dari fam ini untuk mengangkat sumpah sebagai orang bersaudara atau adik kakak. Adapun janji-janji yang telah disepakati oleh kedua fam ini antara lain :

1)      Kedua fam ini  ( fam Tomatala dan fam Tuaputimain ) tidak boleh saling kawin mengawini.
2)      Tidak boleh berbicara dan bersikap menyinggung perasaan dari satu pihak  dengan pihak lain atau antara kedua fam ini.
3)      Tidak boleh adanya tindakan kekerasan atau perkelahian antara ke dua fam tersebut
4)      Saling tolong menolong dalam bentuk apapun diminta atau tidak diminta pertolongan tenaga, pikiran dan sebagainya.
5)      Saling memberi dan menerima. Artinya segala sesuatu yang diminta harus diberikan  dan sebaliknya apa yang diberikan harus dengan ketulusan hati dan diterima.

“ Sejalan dengan pengetahuan tentang wariwaa maka menurut informan bahwa, kami punya adat ini, bukan buat-buatan tetapi memang adat ini mempunyai bukti nyata dalam kehidupan kami setiap hari. Beta perna melanggar janji ini terhadap beta punya sudara wariwaa yaitu wari Tuaputimain akhirnya beta dapat masalah,  Yakni ketika beta ambil kayu api di wari punya kebun tanpa diminta lagi akirnya beta punya  wariwaa marah, dan beta pulang ke rumah, kemudian  beta memasak di dapur lalu kayu yang beta ambil di kebunnya wariwaa itu, apinya membakar  beta punya dapur’’.[46]


Hubungan kekerabatan dan kekeluargaan  yang terjadi ini, bukanlah direkayasa  atau dibuat-buatan oleh masyarakat Kamarian tetapi dibuktikan dengan aksi dan tindakan yang nyata. Konsekuensi dari yang melanggar adat ini akan mendapat masalah baik secara individu maupun secara kekeluargaan atau yang disebut clen atau matarumah.
            Sejarah singkat hubungan wariwaa yang terjadi antara fam Tomatala dan fam Tuaputimain tetap bertahan sampai sekarang ini. Pada dasarnya hubungaan wariwaa yang terjadi dilatar belakangi oleh peristiwa yang terjadi pada masah duluh kalah atau masa lampau oleh para leluhur dan hampir semua fam itu sama. Sepeti wariwaa antara fam Tuparia  dan Heumasse.

Informan lain mengatakan bahwa adat wariwaa ini ada sejak orang Kamarian masi hidup terpancar, belom menyatu, seperti sekarang, yang beta ketahui  itu, wariwaa  ada  pada  waktu duluh, karena terjadi peperangan alifuru untuk merebut tempat tinggal yang bagus dan aman. Contoh kami Tuparia dengan Fam Heumasse. Kami punya wariwaa ini terjadi pada suatu peristiwa  perang huamoal pada saat itu orang huamoal ingin membunuh kami  punya kapitan Tuparia yang mengakibatkan fam Tuparia diserang tetapi Fam Heumasse  menolong  fam Tuparia untuk menghusir orang-orang yang ingin merebut mereka punya daerah Kekuasaan.[47]


 Dari hasil data dibuktikan bahwa  angkat wariwaa antara fam Tuparia dan Fam Heumasse terjadi karena adanya peristiwa tolong menolong yang dilakukan oleh fam Heumasse kepada fam Tuparia. Hal ini terjadi ketika perang Huamoal yang menyebabkan terjadinya pembunuhan terhadap kapitan Tuparian dan mengakibatkan fam Tuparia diserang dan dibunuh namun fam Heumasse datang  dan membantu fam Tuparia dalam mempertahankan kekuasaan sehingga mengusir setiap orang yang datang menyerang fam Tuparia. Berdasarkan peristiwa ini, sehingga mereka mengangkat sumpah dalam sutu angkat wariwaa.

“Selain itu ada juga sejarah wariwaa antara fam Tomatala, Pariama dan Pesireron. Menurut kami punya orang tua duluh, mereka cerita begini katanya wariwaa ketiga fam  ini muncul pada  waktu itu ada satu rencana yang dibuat oleh fam Tomatala terhadap fam Pesireron yang datang mencari tempat  kediaman pada hutan di daerah Kamarian,  namun fam Pariama tidak setuju dengan fam Tomatala. Lalu melarang fam Tomatala supaya jangan bunuh mereka. Namun fam Tomatala tidak mendengar setiap  teguran. Kemudian Fam Pariama kumpul pasukan untuk melawan serta menyerang Tomatala akhirnya terjadi perlawanan dan saat itu pasukan  dari fam Pesireron mengangkat bicara buat fam Tomatala untuk  jangan bertengkar tetapi lebih baik kami saja yang dibunuh akhirnya dari perdebatan itu diakhiri dengan angkat sumpah dan mereka membuat satu buah tungku atau tempat memasak sampai sekarang  tempat ini dinamakan tungku tiga”.[48]

            Berdasarkan data  di atas ternyata ada suatu peristiwa yang mendasar sehingga terbentuk adat wariwaa khususnya ketiga fam yaitu Tomatala, Pesireron dan Pariama. Adanya unsur tolong menolong. Berdasarkan narasi ytang diceritakan bahwa pada saat itu ada rencana pembunuhan yang dilakukan fam Tomatala terhadap Fam Pesireron di sebua gunung dan diketahui fam Pariama. Ketika itu juga fam Pariama memberikan pemahaman kepada fam Tomatala untuk jangan membunuh fam Pesireron, tetapi fam Tomatala bersikeras, ingin tetap melakukan pembunuhan tersebut.  Sehingga fam Pariama memanggil semua masyarakatnya  untuk menyerang fam Tomatala. Kemudian marga Pesireron mengangkat bicara untuk tidak boleh terjadinya  penyerangan “jika perlu mereka saja yang dibunuh”. Perdebatan antara tiga fam ini diakhiri dengan angkat sumpah  dengan simbol tiga buah batu yang diletakan berbentuk tungku (tempat orang memasak pada zaman dahulu)  antara fam Tomatala, Pesireron dan Pariama. Sampai sekarang tempat ini disebut tungku tiga.

IV.3 Perkawinan Antar Wariwaa.
            Pada poin ini peneliti akan memaparkan serta menganalisis dari hasil penelitian  yang berkaitan dengan perkawinan antar wariwaa di Negeri Kamarian. Sehingga ada beberapa indikator atau pokok tertentu diantaranya
-          Penyebab terjadinya perkawinan antar  wariwaa
-          Dampak dari perkawinan antar wariwa.
-           Harapan dari Pasangan kawin antar wariwaa dan masyarakat

IV.3.1 Penyebab Terjadinya Perkawinan Antar Wariwaa.
Perkawinan adalah suatu ikatan antara kedua insan yang berbeda. Perkawinan yang merupakan salah satu tujuan manusia untuk ada dan menetap pada alam semesta. Perkawinan memungkinkan setip orang untuk mengekspresikan  perasaan yang tumbuh dalam hati. Entah perasaan suka, sayang, cinta kasih, simpati dan empati. Namun pelakon perkawinan ini memiliki perbedaan yang mendasarinya. Perkawinan dalam sisi yang satu membawa kedamaian dan kesejahteraan, akan tetapi disisi lainya pula mendatangkan hal-hal yang tidak terpuji, dikarenakan manusia memiliki aspek-aspek tentang etika, norma yang mengatur mereka untuk bertindak dan berperilaku. Aspek ini nampak dalam suatu perkawinan dalam suatu wilaya tertentu.
          Berdasarkan hasil wawancara dengan pasangan suami istri di Negeri Kamarian mengenai penyebab perkawinan diantara mereka, adapun  pasangan informan mengatakan bahwa

“Kami berdua kawin karena saling menyayangi. Waktu duluh sebelum kami berdua pacaran, beta dan dia adalah teman baik. Waktu beta dengan beta punya istri  masih sekolah dia sangat perhatian buat beta, hal yang sama saat beta masuk rumah sakit, dia rela untuk pergi jaga beta di rumah sakit, saat beta dan dia masih sekolah bersama dengan dia, tugas-tugas yang belum terselesaikan oleh beta diapun membuatnya untuk beta, beta juga sering makan di rumahnya dia, dari hal tersebut tumbuh rasa cinta di beta punya hati. Beta tidak tau lagi musti lakukan apa dan bagaimana dengan beta punya hati, selanjutnya beta tanya dia untuk pacaran saat itupun dia mengaku untuk jadi beta punya pacar. Seterusnaya kami lakukan hubungan pacaran itu secara diam-diam saja. Karena beta sudah terlanjur sayang dan cinta untuk dia, sampai-sampai sudah lupa bahwa kami berdua adalah wariwaa dan beta ajak dia untuk kawin lari ”.[49]

Dari hasil wawancara di atas, dapat dibilang bahwa perkawinan antar wariwaa  disebabkan karena adanya dasar cinta kasih dan saying yang tumbuh  sejak dari persahabatan. Dan kemudian berlanjut pada proses pacaran dan samapi pada perkawinan. Kendati demikian rasa cinta dan sayang yang tumbuh akibat perilaku saling peduli yang mengantar mereka pada proses pacaran sampai pada perkawinan tanpa memperdulikan adanya keterikatan mereka sebagai wariwaa.
Dalam pokok permasalahan yang sama, Penulis melanjutkan pertanyan kepada istrinya dan disampaikan katanya

“ Apa yang dibilang oleh beta suami itu benar, memang pertama-tama beta menganggap dia ini hanya sebagai kakak atau saudara, karena kami  berdua ini saudara, akan tetapi karena banyak hal yang kami dua lewati akhirnya tumbuh rasa suka terhadap beta punya suami. Dia pula bertanya untuk berpacaran dan beta menerima dia sebagai pacar. Kemudian beta ceritakan hal tersebut kepada orang tua beta yaitu ibu, tetapi ibu menegur dan melarang, dibilang bahwa kami berdua adalah wariwaa jadi kalian berdua tidak boleh berpacaran tetapi beta dan suami berpacaran secara tersembunyi, karena banyak peristiwa yang kami berdua lalui dan lewati bersama, seperti yang dikatakan oleh suaminya beta, Dia mengajak beta untuk kawin lari, Beta tadi-tadinya  tidak mau untuk kawin karena beta takut orang tua yaitu ayah dan ibu begitupula semua saudara marah. Karena sesungguhnya kami berdua adalah wariwaa yang tidak boleh ada perkawinan diantara mereka. Tetapi beta punya suami katakana bahwa kami berdua kawin lari saja. Kalaupun orang tua  dan saudara tidak setuju, beta dan kamu pergi  merantau saja. Karena banyak hal yang disampaikan,  pada  akhirnya beta ambel keputusan untuk kawin lari ” .[50]


Berdasarkan data di atas nampak bahwa istri yang tadinya menganggap hubungan mereka hanya sebagai saudara, namun proses waktu yang membawa mereka pada sebuah pelaminan atau bahterah baru. Namun perkawinan mereka ditandai dengan rasa cinta, Sehingga banyak cara yang dibuat untuk melakukan sebua perkawinan diantanya memberikan pikiran-pikiran, kemudahan untuk melewati tantangan yang menghalang. Akan tetapi sang istri setuju pada kemudahan atau jalan keluar yang keliru.
        Terhadap kasus yang sama halnya seperti pasangan suami istri  terdahulu, penulis melakukan wawancara selanjutnya dengan  pertanyaan yang sama pula dan dikatakan oleh informan bahwa sebenarnya

“ Kami berdua kawin ini  merupakan suatu bukti cinta dari proses yang berjalan, akan tetapi kami punya pilihan, sangat berlawanan adat. Dan beta katakana seperti ini, karena perkawinan yang kami berdua jalani sangat membawa banyak persoalan dalam kehidupan rumah tangga kami berdua sekarang ini. Pada awalnya kami sudah tau bahwa kami berdua adalah wariwaa, sudah mendapat janji dari orang tua dan keluarga, tetapi kami berdua tekat untuk kawin. Sekarang mau katakan bagaimana nasi sudah menjadi bubur. Kami berdua tidak mendengar orang punya nasihat dan melawan janji-janji dari orang tua tentang adat wariwaa ini. Sampai bertahun-tahun hidup dalam rumah tangga yang tidak harmonis seprti orang lain  yang berkeluarga yang harmonis ”.[51]

Dengan jawaban yang diutarakan melalui hasil wawacara dengan informan sebagi suami dan kepala kelurga, nampak bahwa perkawinan mereka pada dasarnya terjadi atas dasar cinta sementara, namun perwujudan atau aksi cinta yang ada pada mereka sebagai pasangan suami istri merupakan suatu aksi keliru. Dikatakan demikian karena mereka berdua adalah wariwaa atau adik dan kakak (menurut adat) di dalam Negeri Kamarian. Pada dasarnya mereka sendiri juga telah mengetahui keberadaan dan memiliki hubungan kekeluargaan. Dengan kesombongan mereka tidak memperdulikan nasihat dari orang-orang sekitar, sehingga kecerobohan ini mendatangkan berbagai masalah.
          Bersamaan dengan itu dalam suasana wawancara, informan yang adalah istri dari  bpkT  Yaitu  Ibu L ia katakan.

“ Yang disampaikan oleh beta punya suami memang benar, kami berdua  kawin ini atas dasar saling cinta, namun kalau dipikir memang salah. Seperti yang dibilang orang bahwa cinta itu bikin kami lupa daratan. Maksudnya saling cinta tidak pikir bahwa kami berdua ini wariwaa atau adik kakak. Tempoh dulu beta ini terlalu melawan  beta punya  tete dan nene serta tua adat di beta punya matarumah akhirnya hal ini yang membuat sampai kami berdua kawin antar wariwaa[52]

            Nampak terlihat L sebagai istri menyampaikan apa yang dialami dalam perkawinan mereka terkesan perkawinan didasari akibat dari kekeliruan sehingga berdampak pada kehidupan rumah tangga yang kurang bahagia. Perkawinan antara wariwaa pada pasangan ini perlu disadari bahwa mereka adalah saudara  Dan  fenomena ini, menjadi tolak ukur bagi masyarakat Kamarian kedepan agar tidak terkesan terjadinya kelunturan pada adat  wariwaa itu di Negeri Kamarian.

IV.3.2  Dampak Dari Kawin Antar Wariwaa
             Perkawinan antar wariwaa yang terjadi di Negeri Kamarian sangat berdampak pada kehidupan mereka baik dalam kehidupan rumah tangga, keluarga besar maupun pada lingkungan serta kebudayaan Negeri Kamarian secara umum  dan adat wariwaa secara khususnya.
          Dari hasil wawancara selanjutnya dengan pasangan kawin wariwaa di Negeri Kamarian, ada yang dikatakan oleh informan

“Akibat dari beta kawin dengan beta istri yang adalah wariwaa,  maka kami   berdua punya hidup, kalau dilihat kurang mendapat keberuntungan. Masakan kami berdua sudah kawin selama beberapa tahun ini, kami berdua belum punya anak. Padahal sudah melakukan cek up ke dokter  tetapi dokter katakan bahwa kami berdua ini tidak ada masalah dengan proses reproduksi, Dilain sisi beta juga sudah menyesal telah melakukan  kawin wariwaa yang dapat membuat masalah bagi diri sandiri. Beta juga  selalu marah-marah buat beta punya istri. Sering kali kalau lihat teman-teman lain yang sudah mempunya anak ada yang sudah  bersekolah, tetapi sampai sekarang beta belum punya anak. Mungkin ini akibat dari kecerobohan kami berdua untuk kawin wariwaa’’.[53]

          Berdasarkan data diatas ini, terlihat dampak yang dialami oleh pasangan kawin antar wariwaa  ini, adanya beberapa dampak yang akan disampaikan :
-          Tidak memiliki Anak
-          Kurang adanya keharmonisan dan kebahagian dalam rumah tangga
-          Mengalami stres
-          Timbulnya rasa bersalah yang berlebihan
-          Kecemburuan sosial kepada rekan-rekan atau teman-teman.

    Selanjutnya  menurut informan lain (istri N) Ia mengatakan akibat dari perkawinan  antar wariwaa ini,

“beta punya papa sampai meninggal tidak menyetujui kami punya perkawinan. Sampai sekarang, beta punya ibu dan saudaraku semua tidak mau dekat dengan kami berdua. Beta kalau bertemu dengan ibu  dan sudaraku yang lain, beta sangat sedih. Banyak masalah yang beta hadapi, baik dengan suami maupun dengan beta punya keluarga. Terkadang beta berpikir untuk mengambil jalan pintas. Mungkin ini akibat yang harus beta terima karena sudah melanggar adat, melawan janji moyang-moyang buat kami anak cucu”.[54]

         Pula dari hasil wawancara dengan informan  pada  waktu yang berbeda, nampak
informan mengalami depresi akibat dari perkawinan yang tidak disetujui oleh orang tua dan sanak saudara serta orang-orang disekitar. Sehingga informan terdorong untuk memilih jalan yang salah. Disadari sungguh ternyata terdapat rasa penyesalan yang tumbuh dari dalam hati. Pilihan kekeliruan sehingga melanggar adat yang mengikat mereka sebagai adik dan kaka. Pada sisi lain, berdampak juga pada kesehatan dari informan ini.
Data-data ini dibenarkan oleh orang-orang tua sebagai masyarakat di Negeri ini katanya,
’’sebenarnya anak-anak ini mereka sudah mengetahui kalau mereka  adalah wariwaa tetapi karena ingin melawan adat dan janji-janji yang dibuat oleh  tete nene moyang pasti mereka akan mendapat karma. Lihat aja sekarang suda banya bukti yang bisa kami lihat, itu salah siapa? Sudah pasti mereka  sendiri” .[55]

Dari data ini telah adanya pembenaran, bahwa terkesan masyarakat tidak setuju dengan adanya perkawinan antara wariwaa ini. Dikatakan oleh informan sebenarnya mereka telah mengetahui adat, akan tetapi mereka mencoba untuk mengubah adat. Tindakan yang ditempuh, pada akhirnya mendapat hukum karma atau hukum yang didapat dan diperoleh dari akibat melanggar adat atau janji yang telah disepakati oleh leluhur dan  diturunkan kepada generasi penerusnya. Kalaupun ada yang melanggar itupun merupakan kesalahan mereka sendiri.
 Sedangkan menurut pasangan kawin anatara wariwaa  yang lain sebagai informan dibilang bahwa

“Ada beberapa dampak yang dialami oleh kami berdua memang beta tidak sampaikan  juga pasti masyarakat banyak sudah tau, akibat dari perkawinan ini beta punya anak pertama meninggal, kedua cacat dan yang ketiga beta bersyukur normal, suda kawin selama tiga belas tahun ini banyak sekali  masalah. Kehidupan kami kurang nyaman. Beta sangat tersinggung kalau orang ejek beta punya anak, kadang beta sangat sedih kaloh beta punya anak melihat teman-temannya bermain sedangkan dia hanya duduk di kursi saja. Ini salah kami sendiri.”[56]

Terhadap data ini dijelaskan bahwa dampak dari kawin antar wariwaa sehingga anak pun mendapa akibatnya, anak pertama dan kedua yang harus menerima akibat ini. Disisi Lain suda tiga belas tahun perkawinan lamanya namun keluarga mereka kurang bahagia, dilingkupi dengan masalah, selain itu adanya beban pikiran dan rasa penyesalan terhadap perkawinan yang telah dilewati mereka berdua.
Menurut informan lainya dengan pertanyaan yang sama, katanya dampak dari perkawinan ini, informan mengatakan bahwa, ada beberapa dampak yang dialami,

beta punya suami telah sampaikan  tetapi beta ingin sampaikan sesuatu hal yang sangat mengganggu beta hati, masalah ini beta suda alami dalam rumah tangga, sering kali beta suami suka marah-marah sampai pukul beta.  Terkadang kami sebagai perempuan hanya menangis, kalaupun dia membentak dan memarahi,  beta sukanya pergi ke kebun supaya jangan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Beta kalu ingat kenangan masih pacaran sangat beda dengan keadaan sekarang”.[57]

Menurut data ini istri mengalami tantangan dalam rumah tangga. Sebagai sosok istri dengan cara pikirnya yang baik. Dia berusaha untuk menghindari pertikaian dalam rumah tangga. Adapun cara yang ia tempu untuk menghindari pertikaian dengan cara pergi ke kebun. Kelihatnnya istri juga mengalami tekanan dalam  rumah tangga. Istri pada saat  wawancara bersamaan dengan suami, ia tidak berani untuk mengungkapkan permasalahan yang berkaitan dengan tindakan dan perilaku suaminya. Dikarenakan pada proses wawancara dimaksud suami tidak membicarakan atau mengungkit hal tersebut.
Terhadap dampak yang dialami oleh pasangan kawin antar wariwaa, terkesan bahwa ada beberapa kejadian atau masalah yang dialami. Tergambar dalam kehidupan, terkesan dampak yang dialami dan dirasakan, bukan hanya secara fisiologis saja tetapi secara psikologi mereka mengalami gangguan pula. Secara fisik dampak yang dialami oleh mereka adalah mengalami kesakitan, anak cacat, tidak memiliki anak, anak meninggal dan pula terjadi kekerasan fisik antara pasangan kawin antar wariwaa. Secara psikologi akibat yang didapati mengalami stres, depresi, kecemasan yang berlebihan, kecemburuan sosial, tidak disukai oleh orang lain, rasa penyesalan yang berlebihan.

IV.3.3 Harapan
Adapaun harapan yang Dikemukakan oleh masyarakat Kamarian didalamnya juga pasangan kawin antar wariwaa
“kami harapkan kedepanya jangan ada lagi perkawinan antar wariwaa, agar jangan terjadi masalah seperti kami berdua ini. supaya kami punya adat yang bagus ini tidak lagi mengalami pergeseran.’’[58]

‘’Yang menjadi harapan kami berdua sebagai pasangan kawin antar wariwaa ialah ambilah contoh yang telah dialami oleh kami berdua supaya jangan terulang lagi oleh kami punya saudara semua yang ada di Negeri Kamarian tercinta. kami berdua berharap jangan ada lagi perbuatan yang merugikan diri sendiri.’’[59]

Dari data yang disebutkan di atas ada pesan dan harapan dari pasangan kawin antar wariwaa. Harapan yang disampaikan tidak mengalami perbedaan tetapi arahnya yaitu janganlah ada di Negeri Kamarian terjadi perkawinan antar wariwaa sebab dampaknya akan memberikan kesan yang tidak baik. Kesan yang dimaksudkan ialah penilaian dari orang sekitar yang tidak suka terhadap mereka. Selain itu harapan mereka agar tidak terjadi pergeseran terhadap adat ini. Dan tidak dipandang sebagai orang-orang yang akan mengubah dan melawan adat di Kamarian.
Selain harapan dari pasangan suami istri, ada juga informan yang mengatakan bahwa

“Beta berharap agar budaya ini tetap dilestarikan dijaga dan dilindungi, sebab, adat ini merupakan  salah satu bukti dari tete dan nene moyang  turunkan kepada kami anak cucu semua yang ada di Negeri ini. dikarenakan Negeri ini merupakan Negeri adat Untuk itu, jangan hanya pada perkawinan antar wariwaa saja, akan tetapi semua aturan-aturan atau janji-janji yang moyang-moyang telah sepakati bersama”.’[60]

Data di atas dibilang bahwa adat ini perlu dilestarikan sebagai wujud penghargaan terhadap leluhur, sebab mereka yang memutuskan untuk membentuk hubungan kekerabatan ini. Adat wariwaa merupakan bukti sejarah yang berbudaya dalam masyarakat sebagai pola tata kehidupan yang baik. Sebab Negeri ini merupakan salah satu dari Negeri-negeri adat di daerah Maluku. Sebagai sosok pemimpin yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap Negeri Kamarian Amalohi, menurutnya untuk memelihara pranata adat wariwaa, bukan hanya dibatasi pada perkawinan saja, akan tetapi secara totalitas dan menyeluruh yang berkaitan dengan adat wariwaa ini sendiri, misalnya janji-janji, aturan-aturan dan norma-norma serta hal-hal lain yang terkandung didalamnya.

“Namun ada juga yang mengatakan bahwa harapan beta biarla adat ini tetap diceritakan kepada anak-anak kita yang ada dalam keluarga masing-masing supaya mereka semua mengetahui makna dari adat ini. supaya adat ini terjaga dan jangan punah”.[61]

Dari data ini harapan masyarakat bahwa adat ini perlu dilakukan proses generalisasai  atau penurunan cerita adat yang berawal dari keluarga, sebab apabilah tidak diceritakan lambat laun masyarakat akan kurang memaknai arti dan makna adat wariwaa dan adanya kemungkinan akan terjadi kepunahan. Harapan-harapan ini biarlah dapat menjadi pegangan bagi kehidupan masyarakat Kamarian untuk memelihara nilai-nilai adat sebagai aset yang memperkaya budaya daerah Maluku secara khusus dan Negara Indonesia secara umum.

IV.4  Wariwaa Sebagai Etika dan Norma  Adatis Masyarakat Kamarian
            Sebagaimana yang dibilang pada bab terdahulu, bahwa istilah Wariwaa berasal dari bahasa Kamarian yang terbagi atas dua kata yaitu kata wari dan waa. Wari yang artinya “adik” dan  Waa yang artinya  “kakak” dengan demikian “Wariwaa” yang diartikan dalam bahasa Kamarian yaitu hubungan persaudaraan antara “adik kakak” yang dikukuhkan dalam sumpah dan janji secara adat oleh Para leluhur.
             Adapun kata saudara yang dipakai dalam istilah wariwaa bukan menunjuk pada pengertian dalam arti yang sebenarnya yaitu sebagai orang-orang serahim atau yang lahir dari satu kandungan yang sama melainkan menunjuk pada arti yang lebih luas yaitu sebagai  anggota kelompok dan berasal dari suku atau yang sama atau sebangsa atau pula sebagai orang-orang yang berkaitan satu sama lain. Wariwaa merupakan adat maka tidak terlepas dari etika atau norma-norma yang berlaku pada masyarakat atau komunitas tertentu.
              Berbicara mengenai Etika asalnya dari beberapa kata Yunani yang hampir sama bunyinya yaitu ethos dan e’thos, ethos adalah kebiasaan, adat sedangkan e’ithos adalah kesusilaan perasaan batin dll. Maka  Etika dalam pemakaian pada kalangan ilmu pengetahuan akan berkaitan dengan kaidah-kaidah, norma-norma dan perbuatan manusia.[62] Etika merupakan sarana untuk memperoleh orientasi kritis untuk berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan.[63] Norma adalah suatu aturan atau tatacarah yang berlaku pada suatu masyarakat atau komunitas tertentu pada suatu wilayah atau daerah.  Dan Eka Dharmaputera berpikir bahwa adat sebagai norma, etika moral dalam kehidupan masyarakat, memiliki landasan yang kuat, adat bersumber pada tiga elemen dasar yaitu mitos, ritus dan etika. Ritus berfungsi untuk mengekspresikan apa yang diyakini didalam mitos, sedangkan etika memprakteknya didalam hidup sehari-hari para penganutnya.[64]
              Dengan demikian adat wariwaa adalah seperangkat aturan, cara, tata kelakuan tentang hubungan persaudaraan adik dan kakak yang sudah menjadi kebiasaan atau budaya orang Kamarian, yang terdiri dari dasar dan uraian tentang  persaudaraan yang telah diangkat sumpah oleh para leluhur. Selain itu wariwaa diartikan sebsgai bentuk kekerabatan antara dua fam atau antara kedua matarumah yang berbeda, matarumah atau fam yang saling menunjang berbagai bentuk adat, khususnya adat perkawinan dll.
Hubungan kekerabatan antara dua marga ini dipelihara dari generasi ke generasi sehingga menjadi pola yang mengatur tata kehidupan yang berlangsung pada fam-fam  atau marga-marga tersebut dalam masyarakat khususnya Negeri Kamarian Amalohi.
IV.5 Nilai Yang Terkandung Dalam Adat Wariwaa
              Berdasarkan apa yang disampaikan dalam pembahasan ini ternyata adat wariwaa di Negeri Kamarian memiliki nilai yang terkandung didalamnya yang sangat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat setempat. Sistem nilai budaya dalam praktek hidup orang Kamarian yang terikat dengan cara hidup setiap individu untuk menjalankan serta tetap menjaga nilai-nilai budaya wariwaa sebagai salah satu ciri khas dari kehidupan bersama yang juga bertujuan menjaga keharmonisan kehidupan antar fam (matarumah). Budaya wariwaa hingga saat ini masih berlaku dan dilaksanakan oleh komunitas Kamarian karena menurut mereka budaya tersebut berasal dari nenek moyang yang adalah leluhur dari Kamarian, oleh karena itu sebagai penerus generasi wajib diteruskan dan dijalankan sebagai bentuk pelestarian terhadap budaya setempat. Jika budaya wariwaa ini dilanggar dan tidak dilakukan sesuai aturan yang ada, maka orang yang melakukan pelanggaran akan ditimpa malapetaka yang buruk. 
             Nilai-nilai sosial yang mengikat budaya wariwaa dalam kehidupan orang Kamarian antara lain, adanya keinginan untuk hidup saling menghargai satu sama lain, juga adanya rasa tolong menolong dalam kehidupan sehari-hari, hidup kekeluargaan dan persekutuan. Nilai-nilai sosial itu terwujud dengan baik ketika setiap individu maupun masyarakat menjadikan budaya persaudaraan antar  fam (matarumah) ini sebagai budaya yang memberikan makna yang tentu bermanfaat bagi kehidupan masyarakat dan lebih lagi bagi kehidupan generasi selanjutnya secara turun temurun. Hidup dalam kebersamaan juga merupakan nilai sosial yang mengikat kehidupan masyarakat setempat, guna menciptakan kesejahteraan dalam kehidupan bersama dan dapat diuraikan sebagai berikut
1.      Hormat-menghormati
 Pada dasarnya semua orang perlu dihargai dan dihormati, berkaitan dengan hak asasi manusia. Manusia berhak untuk dihormati dan menghormati. Begitu pula pada adat-istiadat wariwaa di Negeri Kamarian. Hormat-menghormati berlangsung tidak memandang muka, dalam artian bahwa secara umum entah orang itu kecil maupun besar, tua maupun muda. Proses hormat menghormati  harus jalan tujuannya agar terbentuk pribadi masyarakat Kamarian Amalohi yang beradab, renda hati dan berkepribadian luhur dll.
2.      Nilai tolong-menolong.
 Wariwaa mempunyai andil dalam tanggung jawab menolong keluarganya sebagai wariwaa dalam berbagai acara. Misalnya perkawinn, acara adat dalam keluarga. Proses tolong-menolong dilihat dalam sisi lain pada pranata adat ini ialah memberi bantuan berupa barang, finansial  dan tenaga untuk proses pembangunan rumah dan kebun wariwaa. Tolong-menolong dalam memberi nasihat kepada wariwaa ketika mereka ada dalam berbagai masalah kehidupan yang membutuhkan  bantuan dari saudara wariwaa.

3.      Nilai  persekutuan dan kebersamaan
Mesti terbangun dalam kehidupan sebagai orang bersaudara atau wariwaa. Hidup bersekutu dan bersama dalam menciptakan kehidupan yang baik dalam keluarga. Bersekutu dan bersama untuk menjaga ketentraman Negeri Kamarian secara khusus dan Maluku secara umum. Dan yang terpenting sebagai orang beriman bersekutu dalam beribadah untuk memuliakan Tuhan. Dan bersekutu bersama dalam menyelesaikan upacara adat Negeri Kamarian.
4.      Nilai kekeluargaan,
 Wariwaa bagi orang Kamarian adalah sutu keluarga makro, sehingga tidak dimungkinkan terjadi sutu perkawinan. Keluarga ibarat adik dan kakak. Kakak berhak melindungi adik, sebaliknya adik pun turut berhak melindungi kakak. Bukan untuk dikawini. Keluarga sebagai wariwaa pada Negeri Kamarian secara langsung menggambarkan ciri khas dan kepribadian Negeri ini.

IV.6 Implikasi Konseling Pastoral
                 Berdasarkan penulisan suatu studi kasus terhadap pasangan kawin antar wariwaa di Negeri Kamarian. Ini merupakan masalah yang serius  disebabkan karena terjadi pergeseran terhadap adat wariwaa. Masyarakat Kamarian (pasangan kawin antar wariwaa) belum memahami secara jelas tentang eksistensi wariwaa sebagai pranata kebudayaan atau pranata kekeluargaan. Dengan terjadinya kasus tersebut sehingga penulis tertarik untuk meneliti tentang kasus tersebut.
                Pilihan-pilihan moral  yang dipilih oleh pasangan kawin antar wariwaa berdampak bagi keutuhan rumah tangga mereka. Sehingga dari perkawinan ini menimbulkan hal-hal yang negatif bagi diri, orang lain, keturunan dan terlebihnya bagi adat wariwaa ini sendiri. Ditemukan bahwa dampak yang dialami oleh pasangan kawin antar wariwaa ini bukan hanya sekedar pada keadaan fisik saja, tetapi keadaan psikologi pun  mengalami gangguan, diantaranya ketidak harmonisan dalam rumah tangga mereka, tidak memiliki anak, mengalami tingkatan stres, kecemburuan sosial, anak cacat, timbulnya rasa penyesalan dan pula dipandang oleh masyarakat sebagai perusak kebudayaan. Terhadap kasus ini, maka, perlunya dilakukan proses pendampingan konseling pastoral.
Menurut Clebsch dan Jaekle  berpendapat bahwa pastoral merupakan serangkaian tindakan menolong yang dilakukan oleh pribadi-pribadi Kristen yang refresentatif, diarahkan kepada penyembuhan, penopangan, pembimbingan  dan pendamaian orang-orang yaag bermasalah dan masalahnya muncul dalam konteks makna dan kepribadian yang utama.[65] Menurut Yakub B Susabda Pastoral konseling adalah hubungan timbal balik (interpersonal relationship) antara hamba Tuhan (Pendeta, penginjil  sebagai konselor dengan konseli atau  klien) dimana konselor mencoba membimbing konselinya kedalam suatu percakapan konseling yang ideal, Sehingga konselor betul-betul mengenal tentang apa yang sedang terjadi pada dirinya sendiri, persoalannya kondisi hidupnya dimana ia berada, sehingga ia mampu melihat tujuan hidupnya dalam relasi dan tanggung jawab kepada Tuhan dan mencoba mendapat takaran, kekuatan dan kemampuan seperti yang telah diberikan Tuhan kepadanya.[66]
Karena itu pendampingan konseling pastoral yang sesungguhnya tidak hanya dibatasi pada pelayanan ibadah saja atau rutinitas semata pada saat-saat tertentu misalnya pada persiapan memasuki perjamuan kudus, akan tetapi pendampingan konseling pastoral dapat menembusi aspek-aspek kehidupan masyarakat yang merupakan bagian dari warga gereja atau anggota jemaat. Aspek-aspek kehidupan yang dimaksudkan salah satunya adalah kebudaya.
Kebudayaan berupa adat yang dimiliki oleh masyarakat Kamarian yaitu wariwaa. Didalam adat wariwaa ini telah terkandung nilai-nilai konseling pastoral  diantaranya menolong, membantu, menghargai, empati dan simpati. Oleh sebab itu, Sebagai pribadi yang lahir dan dibesarkan dalam adat wariwaa di Negeri Kamarian kitapun diajak untuk menjaga dan melestarikan adat ini, supaya tidak terjadinya pergeseran dan kepunahan.
Karena itu pendeta atau konselor maupun gembala gereja seharusnya mempelajari dan membekali diri dengan model-model konseling pastoral dan pula pendekatan-pendekatan konseling pastoral. Dengan tujuannya ialah untuk menolong pasangan kawin antar wariwaa, terhadap kasus atau permasalahan yang dialami oleh mereka dan pasangan ini pula merupakan bagian dari anggota masyarakat atau anggota jemaat di Kamarian.
Terhadap permasalah ini maka salah satu pendekatan konseling yang dapat menolong pasangan kawin antar wariwaa adalah pendekatan konseling pastoral yang dikemukakan oleh Dr Carl Rogers yakin pendekatan yang berpusat pada manusia. Menurut Rogers manusia memiliki kemampuan untuk melakukan segala perkara. Jadi manusia memiliki kemampuan untuk mengembangkan dirinya sendiri. Kesadaran inilah yang dapat menolong dia untuk menghargai perkembangannya secara wajar.[67]         Dengan adanya pendekatan ini, pendeta atau konselor atau pemerintah Negeri dapat melihat masalah atau kasus ini. Pendeta atau konselor dan pemerintah dapat menolong pasangan kawin antar wariwaa dengan cara memberikan bimbingan yang mengarahkan konseli guna melakukan sesuatu yang berguna bagi dirinya sendiri. Pendekatan ini juga menyadarkan pasangan kawin antar wariwaa untuk sadar bahwa adat wariwaa tidak bisa di ubahkan, namun kita manusia yang harus diubah. Disisi lain pasangan kawin antar wariwaa sebagai konseli atau klien dibimbing pula untuk memahami keadaan yang menyebabkan ketidak bahagiaan dan mengatur kehidupannya untuk  lebih baik. Perkawinan antar wariwaa bukan berarti harus terus bermasalah tetapi perkawinan ini dapat menolong kita untuk saling mengasihi dan bangkit dari segala  keterpurukan yang ada.
Proses pendampingan konseling pastoral ini sangat penting bagi pasangan kawin antar wariwaa untuk keluar dan tertolong dari kemelut hidup yang tidak terarah serta dapat mengerti arti dari sebuah perkawinan. Pendampingan ini menjawab semua kebutuhan-kebutuhan hidup keluarga terutama bagi pasangan kawin antar wariwaa. Dalam proses pendampingan konseling pastoral pendeta atau konselor mendengarkan setiap apa yang diucapkan  secara ferbal maupun nonferbal  serta dapat merasakan apa yang dirasakan oleh pasangan kawin antar wariwaa  dalam proses pertolongan atau pendampingan.
Selain itu  menurut Mesakch Krisetya mengatakan bahwa dalam konseling perkawinan fungsi konselor bukan “menyelamatkan pernikahan” didalam setiap kasus yang dihadapi tetapi lebih dari pada itu menolong kedua pihak untuk menemukan dan melakukan apapun yang bisa memberikan hasil yng terbesar dalam meningkatkan nilai-nilai pribadi yang bersangkutan.[68]
Karena itu, bagi orang Kristen panggilan untuk melayani bukan dasarnya bahwa orang Kristen itu baik  Sebenarnya ada alasan yang asasi dari Tuhan yang melandasi panggilan itu. Belajar dari Yesus yang pula lahir dibesarkan pada tradisi Keyahudian, Yesus juga mewarisi semua nilai dari kebudayaan tersebut. Namun sebagai anak Allah yang ditugaskan memberitakan kebenaran, terkadang berbagai hal yang dilakukannya dianggap melanggar dan menodai tradisi tersebut. Namun sebagai seorang konselor yang baik, Yesus tahu bagaimana memberikan pendampingan terhadap orang-orang yang salah penafsiran terhadap berbagai sikap yang dilakukannya. Sesungguhnya Ia tidak pernah merombak berbagai tradisi keyahudian yang telah ada, namun Yesus hanya memberikan transformasi terhadap gaya hidup yang salah dari orang Yahudi khususnya para ahli Taurat, yang menyalahgunakan budaya atau tradisi untuk mengesampingkan berbagai nilai yang sesungguhnnya baik, untuk membangun kehidupan yang universal dan penuh damai sejahtera (Markus 7:1-23)



BAB V
PENUTUP

V.1 Kesimpulan
         Dari apa yang telah dipaparkan dalam penulis ini maka dapat diambil suatu kesimpulan sebagai berikut.
1)      Adat wariwaa merupakan warisan sejarah budaya dan tradisi yang diturunkan oleh para leluhur (Tete Nene moyang) kepada generasi penerus Negeri Kamarian saat ini. Melalui adat wariwaa sebagai suatu pranata  kebudayaan maka masyarakat Negeri Kamarian dapat mengenal jati diri dan eksistensi mereka sebagai Negeri adat. Begitupula adat Wariwaa ini dapat membentuk kepribadian dan perilaku sebagai bagian dari solidaritas hidup bergereja, berbangsa dan bernegara
2)      Nilai-nilai yang terkandung dalam adat wariwaa antara lain, adanya keinginan untuk saling menghargai satu sama lain. Juga adanya rasa tolong menolong dalam berbagai kegiatan dalam kehidupan sehari-hari. Hubungan kekeluargaan antara fam atau clen  dan terbangun suatu persekutuan.
3)      Penyebab terjadinya “perkawinan antar wariwaa” di Negeri Kamarian dikarenakan adanya rasa cinta kasih dan sayang yang tidak menimbangkan hal-hal yang mengikat mereka, sehingga dapat menyebabkan tergesernya adat wariwaa di Negeri Kamarian

4)      Perkawinan antar wariwaa di Negeri Kamarian sangat memberi dampak yang tidak baik atau negatif bagi jalanya keutuhan kehidupan berumah tangga. Disisi lain dampak dari “perkawinan antar wariwaa” dapat berpengharu bagi keturunan misalnya tidak memiliki anak, anak meninggal dan terjadi cacat  pada anak. Begitupula pada pasangan ini mengalami tingkatan stres, depresi dan juga terganggunya kesehatan serta berdampak pada hubungan mereka dengan keluarga besar  serta lingkungan  sekitar.
5)      Selama ini kurang adanya perhatian yang serius dari pihak adat dan pemerinta serta gereja terhadap pasangan “kawin antar wariwaa” secara serius, namun pelayanan yang sering diberikan oleh gereja hanya sebatas ibada rutinitas, sedangkan dari pemerintah dan adat belum adakan sosialisasi dan pendekatan-pendekatan tertentu.
6)      Dengan adanya pendekatan konseling pastoral maka pasangan “kawin antar wariwaa” akan merasa adanya kepedulian dari konselor atau orang-orang yang memiliki andil dalam masalah yang sedang dihadapi oleh mereka. Serta pasangan ini dapat mengungkapkan perasaan, ketakutan dan  stres yang ada pada mereka dan beban hidup yang tidak sanggup ditangani oleh mereka sendiri. Maka Secara bertahap pasangan kawin wariwaa yang mengalami kepedihan dan luka batin dapat memandang hidupnya secara positif sehingga tidak dapat  menghalangi keutuhan kehidupan rumah tangga kedepan.


V.2 Saran
      Dengan demikian, terhadap penulisan ini, maka dapat dikemukakan beberapa saran sebagai berikut
1.      Bagi Pemerintah dan adat lihatlah anak-anakmu serta fenomena yang terjadi dalam hidup masyarakat, Sehingga dapat merancangkan program yang berkaitan dengan kebudayaan dan menumbuh kebangkan adat Negeri Kamarian.
2.      Bagi pasangan “Kawin antar wariwaa” tetaplah kuat dalam menghadapi hidup ini dan tetaplah semangat untuk menghadapi hari hidup kedepan yang penuh dengan rahasia,




DAFTAR PUSTAKA

1.      Buku
 B. Milles Mathew , 1992, Analisis Data Kualitatif, Bumi Aksara, Jakarta
Baal Van, 1995,Antropologi Budaya, Gramedia, Jakarta

Cliford Greerts. 2003, Kebudayaan dan Agama, Kanisius, Yogyakarta
 Davamony Maria Susai,1993,Fenomenologi Agama-agama,Kanasius,Yogyakarta
Dessire dan Rizal Jutrina,1993, Masyarakat dan Manusia dalam Pembangunan, Pokok-pokok Pikiran Selo Soemarjan, Jakarta
                                                                                          
harmaputera Eka, 1991, Konteks Berteologi Di Indonesia, ,BPK Gunung Mulia, Jakarta

Koentjaraningrat, Kebudayaan, 1974, Mentaliet dan Pembangunan,Gramedia,Jakarta

Miles. B. N. Huberman. M, 1992,Analisis data kualitatif. UI Press, Jakarta.
Hadari Nawawi,1983, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gajamada Unit Pres,Jakarta

P.Tanamal,1998, Kebudayaan dan Agama versus Nihilisme, PNRI, Ambon
Petter Wongso, 1999, Tugas dan Missi Masa kini, SAAT Malang
Pieter Tanamal, 1985, Pengabdian dan Perjuangan, PNRI,Ambon
Sarjono, Bimbingan dan konseling perkawinan, BPK Gunung Mulia,  Jakarta,1999
Tomatala Magdalena,2000, Konselor Kompeten,Pengantar  Konseling Terapi Untuk Pemulihan, Leadership Foundation, Jakarta
 Trisna J A., 2000, Perkawinan Kristen Suatu Upaya  Dalam Kristen, Jakarta, Institut Teologia Dan Keguruan Indonesia
Sugiono, 2005, Memahami penelitian Kualitatif,AlfaBeta, Bandung,.

Susabda Yakub B,1997, Pastoral Konseling, Gadung Mas, Malang

Verkuyl J, Etika Kristen,2005, bagian umum,BPK Sunung Mulia, Jakarta,

Wattimury L,2008, Buku Ajar Anak Remaja, Kerna Karya Caraka,Ambon
                        
Widiarto Tri, 2000, Kasmun Saparaus, Iman Sudibyo, Dasar-dasar Antropologi Budaya, Jakarta

Widagdho Djoko, 2008, Ilmu Budaya Dasar, Bumi Aksara, Jakarta


2.      Kamus/Enslikopedi

Salim. P, 1990, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta. Balai pustaka.
Kamus Sosiologi,2012, Aksara Sinergi Media,surabaya

3.      Diktat

Krisetya Mesakch, 2008, Diktat Konseling Pernikahan Dan Keluarga, Fak Teologi UKSW,Salatiga
Krisetiya, Mesakch,1999, Diktak Psikologi Pastoral, Fak Teologi UKSW, Salatiga,

Lekatompessy.H.R, 2011, Bacaan Kulia Pastoral, STAKPN Ambon,

4.       Website

http://id. Wikipwedi.org/wiki/Adat.org.Html; Internet; accessed

http://id. Perkawinan menurut Hukum Adat.Html; Internet; accessed






[1] Tri Widiarto, Kasmun Saparaus, Iman Sudibyo, Dasar-dasar Antropologi Budaya, 2000, 25.
[2] Hasil Wawancara Dengan Bpk Pariama Pada tanggal 16 Agustus 2013, Pukul 19.30
[3]Djoko Widagdho, Ilmu Budaya Dasar, Bumi Aksara, Jakarta,  2008,  Hal 18
[4] Budi Susanto SJ, Kebudayaan Dan Agama, Kansius, Yogyakarta, 1992, Hal 3
[5] F. L Colley Mimbar dan tahta, Sinar Harapan, Jakarta, 1993 Hal 69
[6]Koentjaraningrat, Kebudayaan Dan Mentalitas Pembangunan,Gramedia, Jakarta, 1994, Hal 22
[7] Ibid Hal 19-20
[8] Lothar Schreiner,  Adat Dan Injil,  BPK Gunung Mulia, Jakarta, Hal 18
[9]  Nicholas Abercombrie, Sthephen Hill, Brian S, TummerKamus Sosiologi, Aksara Sinergi Media, surabaya ,  2012,  Hal 2
[10]W. S . Rumsawir, Makalah Injil Dalam Sejarah,  GKI  Irian Jaya, hlm. 4.
[11] E.P Gintings, Konseling Pastoral, Pengembalaan Kontekstual, BMI, Bandung,2009, Hal 44
[12] Ibid Hal 20, 21
[13]Ibid., 72.
[14]Dessire dan Jutrina Rizal, Masyarakat dan Manusia dalam Pembangunan, Pokok-pokok Pikiran Selo Soemarjan, 1993,Hal 89.
[15]Koentjaraningrat,  Kebudayaan,  Mentaliet dan Pembangunan, Gramedia,Jakarta, 1974, Hal 20-22.
[16]Ibid.Hal 21
[17] Ibid.hal 21
[18] Ibid. hal 22
[19] Ibid. hal 22
[20]http://id. Wikipwedi.org/wiki/Adat.org.Html; Internet; accessed 08 juli 2013. Pukul 16.36 WIT
[21]Maria Susai. Davamony, Fenomenologi Agama-agama,Yogyakarta, Kansius, 1993, Hal 108
[22] Sarjono, Bimbingan dan konseling perkawinan, Jakarta, BPK Gunung Mulia, 1999 Hal 7
[23] J A. Trisna, Perkawinan Kristen Suatu Upaya  Dalam Kristen, Jakarta, Institut Teologia Dan Keguruan Indonesia, 2000, Hal  50
25. Ibid, hal 14
26.  Ibid  hal 14
[26] Bimo Wagito,Bimbingan dan Konseling Perkawinan, Andi, Yogyakarta,2000,Hal  11.
[27]http://id. Perkawinan menurut Hukum Adat.Html; Internet; accessed 06 November 2013. Pukul 20.00 WIT
[28] Ibid Hal 14
[29] Koentjaraningrat, Kebudayaan, Mentalis dan Pembangunan, Gramedia, Jakarta, 2000, Hal 5-6
10. Van Baal, Antropologi Budaya, Gramedia, Jakarta, 1995,  Hal 10
[31] Gintings ,OP,Cit  hal 13
[32] Ibid Hal 13
[33] Mesack Krisetiya, Diktak Psikologi Pastoral, Fak Teologi UKSW, Salatiga, 1999, Hal 6
[34] H.R Lekatompessy, Bacaan Kulia Pastoral, STAKPN Ambon,201,  Hal 7,12,13
[35]Yakub B Susabda,Pastoral Konseling, Gadung Mas, Malang, 1997, Hal 4
[36]  Hadari Nawawi,  Metode Penelitian Bidang Sosial, Gajamada Unit Pres,  Jakarta, 1983, Hal 63
[37]Sugiono.Memahami penelitian Kualitatif, Bandung, AlfaBeta, 2005, Hal 66
[38] Ibid, Hal.72
[39]  Mathew B. Milles, Analisis Data Kualitatif, Jakarta, Bumi Aksara, 1992, hal 15-19
[40]Marinyo adalah pembawa pesan dari raja kepada masyarakat.
[41]UU. No.5 Tahun 1976.
[42] Sumber data  dari Kantor Jemaat GPM Kamarian. Tidak dipublikasikan
[43] F Talapessy dan S Tauran, Amalohi Selayang Pandang.Suatu tinjauan Sejarah dan Budaya,Ambon, 2004, Hal 11
[44] Hasil Wawancara dengan Bpk Raja Negeri Kamarian J.P. Kainama, S.Sos Pada Tanggal 07 September 2013 pukul 11.00
[45] Hasil Wawancara dengan tokoh adat bapak D Tuaputimain , Pada tanggal 01 september  2013, Pukul 12.30
[46]  Hasil Wawancara denganAnggota masyarakat Ibu P Tomatala, Pada tanggal 03 September  2013, Pukul 16.30
[47]  Hasil Wawancara dengan tokoh adat bpk A Tuparia , Pada tanggal 01 september  2013, Pukul 09.30
[48]  Hasil Wawancara dengan tokoh adat bpk E Pariama , Pada tanggal 01 september  2013, Pukul 17.00
[49] Hasil Wawancara Dengan Bpk N Pada tanggal  04 September 2013 Pukul 19.30.
[50] Hasil Wawancara Dengan Ibu T   (istri dari Bpk N) Pada tanggal  04 September 2013 Pukul 20.00.

[51] Hasil Wawancara Dengan Bpk T  Pada tanggal  05 September 2013 Pukul 18.00.

[52] Hasil Wawancara Dengan Ibu L (Istri dari Bpk T) Pada Tanggal 05 September 2003 Pukul 18.30
[53] Hasil Wawancara Dengan Bpk N Pada tanggal  04 September 2013 Pukul 20.30.

[54] Hasil Wawancara Dengan Ibu T   (istri dari Bpk N) Pada tanggal  05 September 2013 Pukul 16.30.00
[55] Hasil Wawancara Dengan Bpk N Tomatala (Masyarakat) Pada tanggal  07 September 2013 Pukul 20.30
[56] Hasil Wawancara Dengan Bpk T  Pada tanggal  05 September 2013 Pukul 19.30.

[57] Hasil Wawancara Dengan Ibu  L  (istri dari Bpk T )  Pada tanggal  06 September 2013  Pukul  10.30.

[58] Hasil Wawancara Dengan Bpk N Dan Ibu  T  (Pasangan Suami Istri) Pada tanggal  04 September 2013 Pukul 20.30
[59] Hasil Wawancara Dengan Bpk T Dan Ibu L (Pasangan suami istri) Pada tanggal  07 September 2013 Pukul 20.30
[60] Hasil Wawancara dengan Bpk Raja Negeri Kamarian J.P. Kainama, S Sos Pada Tgl 07 September 2013 pukul 12.00
[61] Hasil  Wawancara dengan tokoh adat bpk A Tuparia , Pada tanggal 01 september  2013, Pukul 09.30

[62] J Verkuyl, Etika Kristen,bagian umum, BPK Sunung Mulia, Jakarta, 2005, Hal 1
[63] L Wattimury, Buku Ajar Anak Remaja, Kerna Karya Caraka, Ambon, 2008, Hal 110
[64] Eka Dharmaputera, Konteks Berteologi Di Indonesia, Jakarta, BPK Gunung Mulia, 1991 Hal 14
[65] Mesakch Krisetiya, Diktak Psikologi Pastoral, Fak Teologi UKSW, Salatiga, 1999, Hal 6
[66]Yakub B Susabda, Pastoral Konseling, Gadung Mas, Malang, 1997, Hal 4
[67] Tomatala Magdalena, Konselor Kompeten,Pengantar  Konseling Terapi Untuk Pemulihan,Jakarta, Leadership Foundation,2000,Hal 104
[68]Mesakch Krisetya, Diktat Konseling Pernikahan Dan Keluarga, Fakultas Teologi UKSW, 2008, Hal

Catatan pemilik Blogger :
Paper ini telah disahkan dalam sidang skripsi penulis untuk memproleh gelar kesarjanaanya pada almamater tempatnya menimbah ilmu, untuk itu pembaca yang budiman, setiap kegiatan plagiarisme adalah pelanggaran terhadap UU No 28 Tahun 2014.
Blogger telah memperoleh ijin dari penulis untuk memposting karya cipta penulis tanpa mengurangi atau menambahkan isi pada karya cipta penulis sebagaimana adanya.
sebagai referensi akademis bagi setiap orang yang ingin mengutip dan menyertakan sebagian dari karya penulis,wajib mencantumkan bahan penulis sebagai referensi rujukan untuk karya tulisan dimaksud, agar anda tidak dituduh sebagai plagiat
“Kearifan lokal semestinya menjaga tatanan kehidupan masyarakat modern yang dinamis,karena kearifan lokal adalah jati diri yang mengingatkan setiap manusia tentang asal muasal eksistensi mereka .kearifan lokal menumbuhkan perilaku primordial dan chauvinist yang bila dimaknai secara normatif, akan mampu menciptakan keharmonisan dan keselarasan hidup, dalam era yang kosmo(digital) sekalipun,justru kearifan lokal akan mendorong suatu bangsa untuk maju dengan lebih bermartabat"

No comments:

Post a Comment

Christian Coleman, Rekor dunia lari 60 Msumber  foto by :  Victah Sailer Sebagai penggila Atletik, meski gak kuat lari,,saya su...